Hati-hati! Kavling Ilegal Marak, Pembeli Kavling Jati Indah Jonggol Merasa Tertipu

Jakarta – Kasus penipuan bermodus jual beli tanah kavling masih kerap terjadi di Jonggol. Contohnya di kavling Kampoeng Kurma Jonggol yang menyeret dua tersangka berisial AH dan RI. “Keduanya telah melakukan penipuan kepada 2.825 orang konsumen dengan total nilai kerugian Rp333,94 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2023.

Kini, sejumlah pembeli tanah kavling di kawasan Jonggol lain pun mulai resah, seperti Jati Indah Transyogi yang terletak di Desa Tanjungsari, Bogor, yang menjual 600 kavling. Sebab, sudah dua tahun melunasi pembayaran namun sertifikat yang semula dijanjikan selesai dalam enam bulan sampai sekarang pun tidak jelas juntrungannya. Contohnya Ahmad, yang membeli dan melunasi pembayaran lahan kavling di Jati Indah ada bulan Agustus 2021.

“Janjinya enam bulan sertifikat jadi, tapi sudah hampir setahun juga belum jadi,” ujarnya kepada The Asian Post, 24 Juni 2023.

Perjanjian pengikat jual beli kavling Jati Indah. (Foto: Dok. AP/KM)

Setelah melakukan pelunasan pembayaran, pembeli menandatangani perjanjian pengikat jual beli di hadapan notaris Suparno, di Cilengsi, Kabupaten Bogor. Penjual atas nama Deden Azis Rahman yang beralamat di Desa Margadadi, Indramayu. Ahmad sudah berusaha menghubungi Agus Gumilar yang mengurusi bidang legal di kavling Jati Indah, tapi tidak ada tanggapan. Pihak developer atau pemilik dalam hal ini Deden Azis pun tidak memberi tanggapan saat dihubungi.

Bahkan, pihak agen pemasaran pun tidak bisa memberikan keterangan. “Belum ada kabar lagi. Bahkan info bahwa developer mau ada pertemuan para agency tapi sampai hari ini belum ada undangannya,” ujar seorang agen yang melakukan pemasaran, kepada The Asian Post, 23 Juni 2023.

Namun, agen tersebut sudah mendapatkan informasi bahwa sertifikat sudah jadi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tinggal menebus aja.

Bambang seorang pembeli lain juga menanyakan perihal sertifikat kavling yang dibelinya. Menurutnya, janji developer mengecor jalan dan membuat saluran got pun tidak terlaksana.

“Setelah kavling terjual, developer seperti orang kabur begitu saja. Kami merasa ditipu. Dan kalau sertifikat sudah jadi, jangan-jangan pihak developer menggunakan uang pembayaran dari konsumen untuk hal yang lain, yang seharusnya dipake untuk menyelesaikan sertifikat dari konsumen,” ujarnya. Red

Jati IndahJonggolkavling ilegal
Comments (0)
Add Comment