Guk Guk! Orang Jakarta Dilarang Ciak Daging Anjing dan Kucing

Highlight

  • Pemprov Jakarta siap menerbitkan Pergub larangan daging anjing dan kucing.
  • Gubernur Pramono: Jakarta harus jadi contoh pelindungan hewan dan kesehatan publik.
  • Koalisi Dog Meat Free Indonesia apresiasi langkah tegas Pemprov DKI.

Jakarta – Kabar ini membuat penikmat daging anjing dan kucing di Jakarta gigit jari: Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menerbitkan larangan menjual dan mengonsumsi daging anjing dan kucing.

Rencana penerbitan larangan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta itu dijanjikan Pramono usai audiensi dari Koalisi Dog Meat Free Indonesia di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10).

“Saya sudah meminta Balai Kota untuk mempersiapkan Pergub ini. Mudah-mudahan dalam waktu 1 bulan selesai. Pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta,” ujar Pramono.

Pramono juga akan berkoordinasi dengan DPRD Jakarta agar pelarangan itu bisa diatur dalam peraturan daerah (Perda). “Mudah-mudahan akan bersambut di DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta diikuti daerah lain,” ujarnya.

Pramono mengingatkan, sejatinya pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing telah diatur dalam undang-undang (UU).

“Yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012. Kebetulan pada waktu itu saya pimpinan DPR yang ngetok sehingga saya tahu itu undang-undang tentang pangan,” katanya.

Kemudian, UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. “Sehingga dua-dua undang-undang itulah yang menjadi acuan, mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut,” tegasnya.

Program Manager Dog Meat Free Indonesia Merry Ferdianadez yang turut audiensi sangat mengapresiasi langkah Pramono tersebut.

“Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing ini menjadi sangat penting karena ada kaitannya dengan penyebaran penyakit rabies di Indonesia,” ujar Merry.

Apalagi, kata dia, perdagangan daging anjing yang terjadi di wilayah DKI Jakarta sangat memprihatinkan. Harus segera dilakukan tindakan pelarangan,” harapnya. (DW)

konsumsi anjinglarangan perdagangan anjing
Comments (0)
Add Comment