Gibran Bisa Jadi Cawapres, Begini Kata Jokowi

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa dirinya tak mencampuri urusan pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Pernyataan itu dikatakan Jokowi ketika ia ditanya mengenai peluang salah satu putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujar Jokowi dalam video singkat di Beijing, Tiongkok, Senin, 16 Oktober 2023.

Jokowi jelaskan bahwa persoalan penentuan cawapres berada di kewenangan partai politik. Ia meminta awak media untuk menanyakannya langsung kepada pihak partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol,” tegas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun ke usia lebih muda atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Permohonan ini lalu dikabulkan oleh MK sebagian.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin, 16 Oktober 2023.

Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Artinya, hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo itu, yang sekarang menjabat sebagai Walikota Surakarta, untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.

“Dengan diktum itu putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. Usianya belum sampai 40 tahun, tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” tutur Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra seperti dikutip dari Detik.com, Senin (16/10). SW

batas minimal usia capres cawapresGibran Rakabuming RakaJokowipilpres 2024putusan MK
Comments (0)
Add Comment