Gerindra Tolak Revisi UU KPK

THE ASIAN POST,  JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, partai politiknya bakal menolak revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Alasannya, menurut Sufmi, beberapa poin revisi dalam UU itu dianggap dapat melemahkan institusi KPK.

“Setelah melihat lampiran Surat Presiden yang diterima DPR dan pembahasan rapat kerja dengan Menkumham pada Kamis malam (12/9), Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius menolak revisi UU KPK,” katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9).

Sufmi menyebutkan, pada Raker Badan Legislasi DPR dengan pemerintah pada Kamis malam (12/9) dan membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah, ada kecenderungan bukan memperkuat KPK, namun justru malah melemahkan institusi itu.

Dicontohkannya, dalam pasal 37a UU Nomor 30/2002 perihal pembentukan Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh pemerintah, sehingga dianggap rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.

“Seandainya dalam pembahasan nanti dalam pasal 37a, kami mengusulkan Dewan Pengawas mewakili dua orang dari legislatif, dua dari eksekutif, dan satu dari yudikatif,” ujarnya, seperti dilansir Antara.

Sejak awal, kata dia, Gerindra  sudah memperingatkan bahwa jika revisi UU KPK bisa melemahkan institusi KPK maka Gerindra akan serius mempertimbangkan untuk menolak.

Menurutnya, revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR sehingga anggota Fraksi Gerindra DPR masih terus memantau perkembangan pembahasannya di Baleg.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan teman-teman di Baleg dan Ketua Umum Partai Gerindra serta teman-teman di partai lain,” katanya. []

Politic
Comments (0)
Add Comment