Gawat! Gerakan Pemakzulan Gibran Sudah Sampai Senayan

Jakarta— Gerakan memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres RI yang dilakukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ternyata bukan sekadar gertak sambal.

Forum yang dijejali mantan jenderal-jenderal TNI itu rupanya sangat serius dengan gagasannya: melengserkan Gibran dari kuri RI-2 karena dinilai tidak legitimate.

Wujud keseriusan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu salah satunya dengan melobi Senayan dengan mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

The Asian Post mendapat kopian surat tertanggal 26 Mei 2025 itu.

Isinya, permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dasar Konstitusional Pemakzulan Gibran

Menurut Forum Purnawirawan Prajurit TNI, usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kekuasaan Kehakiman.

Menurut mereka, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” kutip isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wapres dari sisi kepatutan dan etika.

Fufufafa dan Dugaan Korupsi

Selain mengajukan dasar konstitusional, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menyoroti kapasitas dan pengalaman Gibran yang sangat minim, yakni hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

“Sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” kutip surat tersebut.

Kontroversi akun media sosial “fufufafa” juga menjadi perhatian Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Akun ini marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Unggahan-unggahan dalam akun tersebut mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” kutip surat tersebut.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” tutup surat tersebut.

Pimpinan Senayan Siap Tindak-lanjuti

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ketika dikonfirmasi media mengungkapkan jika pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada media.

Kata Indra, tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPR RI. (DW)

DPRFufufafaGibran Rakabuming RakaPemakzulan GibranPrabowo-GibranTNI
Comments (0)
Add Comment