Jakarta – Satgas Pangan Polri memanggil dan memeriksa 7 perusahaan besar produsen beras premium dalam kasus beras oplosan yang merugikan negara dan masyarakat senilai Rp99 triliun.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan dan melaporkan dugaan pengoplosan beras premium ke Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti.
Modus pengoplosan dilakukan dengan mencampur beras dengan kualitas di bawah beras premium tapi diberi label premium, mirip oplosan pertamax mix pertalite yang diberi label pertamax.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Wakasatgas Pangan, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menemukan, harga beras medium nasional dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tidak sesuai mutu maupun berat kemasan.
“Dari temuan Bapak Menteri Pertanian 212 merek beras premium dan medium hasil pemeriksaan di 13 lab di 10 provinsi tidak sesuai dengan mutu, dijual di atas HET, dan beratnya tidak sesuai,” ungkap Zain dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (14/7).
Satgas Pangan melakukan pengecekan dan pendataan secara langsung terhadap para pelaku usaha, khususnya di pasar-pasar tradisional maupun di ritel modern, serta mengambil sampel beras dari gudang-gudang dan pengecer untuk diperiksa kembali di laboratorium milik Kementan.
Satgas Pangan sudah memanggil 7 perusahaan besar yang diduga memproduksi beras medium dan premium bermasalah. “Saat ini sudah 5 perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan,” ungkap Zain. DW