Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan upaya pencarian Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Seperti diberitakan sebelumnya, MRC ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama delapan orang lainnya, Kamis (10/7). Penetapan ini menambah jumlah tersangka kasus dugaan dugaan senilai Rp193,7 triliun itu menjadi 19 orang.
MRC yang biasa disebut “Mr R” selama ini dikenal licin, kalis hukum, nyaris tak disentuh hukum. Pemain lama di bisnis minyak. Makanya, dia dijuluki “The Gasoline Godfather”.
Baru kali ini Kejagung berani menetapkannya sebagai tersangka. Apalagi bersama anak lelakinya, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar menuturkan, Kejagung sebelumnya telah memanggil Riza sebanyak tiga kali, namun dia tak pernah hadir. Kabarnya dia ada di luar negeri.
“Khusus MRC selama tiga kali dipanggil, tidak hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapura,” sambil menjelaskan jika Kejagung telah mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan mendatangkan Riza Chalid ke Indonesia.
“Kami sudah bekerjasama dengan perwakilan Kejaksaan Agung Indonesia di luar negeri Khususnya di Singapura. Kami sudah mengambil langkah-langkah. Karena informasinya ada di sana. Jadi langkah-langkah itu sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan tersangka,” tuturnya. DW