Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri.
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas pengawasan sektor jasa keuangan nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Jumat (31/1/2026), seiring dengan langkah OJK menjaga kelancaran fungsi pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, menggantikan Inarno Djajadi.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” demikian tertulis dalam keterangan yang diterima The Asian Post, Sabtu, (31/1).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Anggota Dewan Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, secara resmi mengumumkan pengunduran diri pada Jumat (31/1).
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif pada 31 Januari 2026.
OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Ke depan, OJK menyatakan akan melakukan penajaman seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.
“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” tutup OJK.
Dalam pernyataan sebelumnya, Mahendra menyatakan pengunduran dirinya dan Inarno merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. (*) Ranu Arasyki Lubis