Formappi: Persaingan Kursi Ketua MPR dalam Wacana Amandemen UUD 1945

THE ASIAN POST, JAKARTA – Perebutan kursi ketua Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) yang saat ini terjadi tidak terlepas dari wacana amandemen UUD 1945, seperti yang dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

“Saya kira poin wacana amandemen ini yang menjadi salah satu alasan alotnya lobi fraksi-fraksi untuk memutuskan figur ketua MPR,” ujarnya di Jakarta, Kamis (3/10).

MPR memiliki kewenangan untuk merubah dan menetapkan UUD 1945, sesuai Pasal 3 UUD 1945. Wacana amandemen paling kencang disuarakan oleh PDI-P, sebagai partai pemenang pemilu dan pemilik suara terbanyak di Senayan.

Oleh sebab itu, Lucius menambahkan, jika kader PDI-P tidak bisa duduk sebagai ketua MPR, maka PDI-P harus mendukung calon dari fraksi lain yang mau mendukung misinya.

“Sikap PDI-P yang terkesan abu-abu antara mendukung Ahmad Muzani dari Gerindra atau Bambang Soesatyo dari Golkar sangat mungkin, terkait dukungan bagi misinya yang sudah pernah disuarakan sebelumnya, yakni mengamandemen UUD sebagai pintu masuk menghidupkan kembali GBHN (Garis Besar Haluan Negara),” tambahnya.

Lucius mengatakan, keputusan melakukan amandemen tidak hanya bertumpu pada ketua MPR saja. Namun, dukungan dari ketua MPR akan semakin melapangkan jalan menuju amandemen itu sendiri.

“Jika dugaan ini benar, maka tentu memprihatinkan. Bagaimana bisa nasib UUD dipertaruhkan dengan urusan jatah kursi? Padahal UUD ini bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tapi tentang segala sesuatu yang menjadi dasar kita bernegara,” tutup Lucius.

Formappi
Comments (0)
Add Comment