Dunia Usaha Cemas, Rancangan Perppu Kejahatan Ekonomi Dinilai Bisa Ganggu Iklim Investasi

Jakarta— Ambisi pemerintah mempercepat pemberantasan kejahatan ekonomi melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menuai sorotan.

Regulasi yang digadang-gadang menjadi senjata baru melawan kejahatan ekonomi justru memunculkan kekhawatiran baru di kalangan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, berpendapat, rancangan Perppu itu memiliki cakupan yang sangat luas, sehingga berpotensi menyentuh hampir seluruh aktivitas ekonomi.

“Dengan cakupan seluas ini, hampir semua aktivitas ekonomi yang dianggap berdampak pada stabilitas nasional berpotensi masuk dalam aturan tersebut. Hal ini menciptakan ruang interpretasi yang sangat besar bagi jaksa,” ujarnya, dikutip Senin (16/3/2026).

Perlu diketahui, dalam dokumen itu, tindak pidana ekonomi tidak hanya terbatas pada satu sektor tertentu, tetapi mencakup berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi.

Di antaranya sektor perpajakan, kepabeanan, minerba, kehutanan, perkebunan, perikanan, perbankan, perdagangan, pasar modal, persaingan usaha, pencucian uang, hingga transaksi elektronik.

Selain itu, rancangan Perppu Perppu ini juga membuka kemungkinan penundaan penuntutan terhadap korporasi apabila proses hukum dinilai dapat menimbulkan dampak sosial besar seperti pemutusan hubungan kerja massal.

Sebagai gantinya, perusahaan diwajibkan untuk mengganti kerugian negara, merestrukturisasi manajemen, serta menjalankan program kepatuhan hukum.

“Pendekatan ini sebenarnya bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan tenaga kerja. Namun tanpa pengawasan yang transparan, mekanisme ini dapat menimbulkan kesan bahwa perusahaan besar memiliki peluang lebih besar untuk menghindari proses pidana,” ungkapnya.

Selanjutnya, ada ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara bagi pihak yang dianggap menghalangi penyelidikan atau menolak memberikan informasi terkait aliran dana dan aset.

Ketentuan ini dapat berlaku bagi individu maupun korporasi, termasuk lembaga jasa keuangan yang tidak kooperatif.

“Masalahnya, dalam sistem hukum pidana modern dikenal prinsip hak untuk tidak memberatkan diri sendiri (right against self-incrimination atau right to remain silent). Jika kewajiban memberikan informasi terlalu luas, prinsip tersebut bisa terancam,” jelasnya.

Ganggu Arsitektur KUHP dan KUHAP Baru

Rancangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi juga memunculkan kekhawatiran lain, yakni potensi ketidaksinkronan dengan sistem hukum pidana nasional yang baru saja direformasi.

Indonesia sebelumnya telah merampungkan pembaruan besar melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Kedua regulasi tersebut dirancang untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, seimbang, serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Namun, menurut Haidar, rancangan Perppu itu berpeluang menciptakan mekanisme penegakan hukum yang tidak sepenuhnya selaras dengan kerangka hukum pidana yang baru.

“Jika dibaca secara teliti, rancangan Perppu ini tidak sekadar memperkuat penegakan hukum ekonomi. Ia juga berpotensi mengubah secara fundamental arsitektur hukum pidana Indonesia. Bahkan melampaui batas yang telah ditetapkan dalam KUHP Baru dan KUHAP Baru,” beber Haidar.

Selain persoalan sinkronisasi, rancangan Perppu ini juga memunculkan pertanyaan dari sisi konstitusional. Dalam sistem hukum Indonesia, Perppu hanya dapat diterbitkan apabila terdapat kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Pemerintah berargumen bahwa meningkatnya kompleksitas kejahatan ekonomi serta kebutuhan pemulihan kerugian negara menjadi alasan mendesak untuk menggunakan instrumen tersebut.

Namun, Haidar menilai alasan itu masih perlu diuji secara kritis. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai undang-undang yang mengatur sektor ekonomi, mulai dari perpajakan, perbankan, pasar modal, hingga pencucian uang.

“Karena itu, perlu dipertanyakan apakah benar terdapat kekosongan hukum yang begitu mendesak sehingga harus ditempuh melalui penerbitan Perppu,” ujarnya. (*) RAL

korupsiKPKperppu kejahatan ekonomiPrabowo Subianto
Comments (0)
Add Comment