Duh! Bakal Lebaran di Penjara, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI terkait kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023-2024.

Selain Yaqut, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf Yaqut.Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan atau hingga tanggal 31 Maret 2026.

Artinya, Yaqut bakal melewati Lebaran dari balik jeruji besi.

Sebelum menahan Yaqut, KPK juga menyita beberapa aset milik Ketua Umum Banser (Barisan Ansor Serba Guna). Termasuk uang senilai Rp100 miliar.

“Berupa uang sejumlah USD3,7 Juta, Rp22 miliar dan SAR16.000,” ujar Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/3).

Selain uang, KPK juga menyita 4 unit mobil dan 5 bidang tanah dan bangunan. Namun tak dirinci dari mana dana siapa pemilik dari aset yang disita. 

Sebelum ditahan, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak menerima sepeser pun atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya.

Yaqut menyampaikan jal itu saat akan digiring ke dalam mobil KPK. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.

“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.

Penahan Yaqut membuat anak buahnya di Banser marah. Mereka nglurug ke Gedung KPK.

Namun, setelah mendengar arahan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mereka membubarkan diri.

“Kita kawal bersama-sama agar Gus Yaqut mendapat keadilan,” ujar kakak kandung Gus Yaqut itu. (DW)

haji dan umrahkorupsi kuota hajiKPKYaqut Cholil Qoumas
Comments (0)
Add Comment