Jakarta— Agusman dan Hasan Fawzi ditetapkan menjadi anggota Dewan Komsioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) baru untuk periode 2023-2028, usai menjalani fit and proper test oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (10/7/2023).
Agusman ditunjuk menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK. Selanjutnya, Hazan Fawzi akan menduduki kursi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Kripto merangkap Anggota DK OJK.
“Agusman dan Hasan Fawzi, masing-masing menyampaikan pandangannya itu yang terbaik. Kita memilih sesuai musyawarah mufakat, tidak ada voting,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (10/7/2023).
Dolfie bilang, terpilihnya DK OJK baru itu diputuskan melalui rapat internal secara musyawarah pada siang hari, tepatnya pukul 15.20 WIB yang dilakukan secara tertutup dan setelah keempat calon anggota DK OJK baru menyelesaikan presentasi visi dan misi mereka dalam lima tahun ke depan.
Agusman yang kini aktif sebagai Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia (BI) menyampaikan pandangannya terkait tantangan, peluang dan strategi ke depan dalam industri keuangan.
Menurutnya, tantangan terbesar yang kini dihadapi industri salah satunya yakni ketidakpastian ekonomi dunia disebabkan perang Rusia dan Ukraina yang tak kunjung berhenti.
Selanjutnya, di dalam negeri, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Di antaranya dampak yang dirasakan industri keuangan atas berakhirnya pelonggaran kebijakan saat mengatasi Covid-19, lemahnya perlindungan konsumen, rendahnya pendalaman pasar keuangan, perkembangan teknologi digital, peningkatan jumlah generasi milenial, serta peningkatan akan kesadaran pembiayaan ramah lingkungan.
“Secara khusus, tantangan yang dihadapi oleh sektor industri lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga Jasa keuangan lainnya dapat dikategorikan menjadi tantangan kelembagaan dan bisnis,” ujar Agusman, dalam fit and proper test Komisi XI DPR RI, Senin (10/7/2023).
Sementara di sisi kelembagaan, kata dia, kondisi tata kelola dan manajemen resiko masih lemah, kualitas dan kuantitas SDM yang dinilai masih terbatas, dan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang masih lemah. Tantangan ini terutama dialami oleh perusahaan yang volume usahanya lebih kecil atau mengalami sumber daya keuangan terbatas.
Sejalan dengan itu, di segi bisnis, ada sejumlah tantangan yang ada di depan mata, di antaranya belum berkembangnya bisnis, tingkat persaingan semakin meningkat, serta sulitnya mendapatkan pendanaan dan permodalan.
Meski demikian, menurutnya peluang ke depan sangat besar karena perekonomian domestik semakin membaik serta penerapan UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Agusman menegaskan akan menjalankan tiga misi dalam melakukan pengawasan, yaitu memastikan terjaganya kepentingan konsumen. Kemudian meningkatkan dukungan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Terakhir, mendorong berjalannya koordinasi dalam rangka menjaga efektivitas pengawasan dan stabilitas sistem keuangan.
Agusman berjanji akan melaksanakan tiga program jangka panjang, meliputi penguatan tata kelola dan manajemen risiko dengan mendorong penerapan governance risk and control (GRC) yang terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi terkini.
“Selanjutnya, penguatan sumber daya manusia (SDM). Kemudian program ketiga, penguatan dukungan infrastruktur teknologi informasi (TI), salah satunya termasuk melalui bimbingan teknis dan konsultasi,” sambugnya.
Lebih lanjut, untuk strategi pengembangan bisnis dilajkukan melalui pemberian bimbingan teknis, penguatan pelaksanaan riset dan kajian, serta penguatan proses bisnis. Sedangkan strategi jangka pendek yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan penyesuaian pengawasan sesuai UU PPSK, pembenahan regulasi, dan penguatan pengawasan agar sesuai dengan UU PPSK.
“Untuk jangka panjangnya yaitu penguatan metodologi pengawasan, penguatan infrastruktur pengawasan dengan memanfaatkan TI, dan penguatan koordinasi dan sinergi,” pungkasnya. (*) RAL