DPR Adakan Rapat Soal Putusan Ambang Batas Pilkada, Tito: Ikuti Aja Prosesnya!

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Agustus 2024, memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Agustus 2024.

Melalui keputusan MK tersebut, ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Sehari setelah MK merilis keputusan pengabulan permohonan terkait ambang batas itu, Badan Legislatif (Baleg) DPR langsung mengadakan rapat untuk membahas aturan ambang batas Pilkada tersebut pada hari ini, Rabu (21/8).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang hadir pada rapat itu menyatakan jika rapat Baleg DPR hari ini akan membahas aturan ambang batas Pilkada melalui Panja yang dibentuk Baleg DPR.

“Ada Panja. Itulah nanti teknisnya seperti apa, bagaimana pendapat pemerintah, bagaimana pendapat fraksi. Bagaimana kesepakatannya, apakah aklamasi atau seperti apa, ada pro-kontra, ada dinamika, kita ikuti saja prosesnya, lihat nanti di rapat kesimpulan nanti malam,” ujar Tito saat dimintai keterangan oleh wartawan di Gedung DPR Senayan, Rabu (21/8).

Sebelumnya sempat beredar desas desus bahwa rapat Baleg hari ini bukan bertujuan untuk mengesahkan putusan MK soal ambang batas kemarin menjadi Undang-Undang, melainkan untuk menganulirnya.

Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029. SW

ambang batas PilkadaDPRMahkamah KonstitusiTito Karnavian
Comments (0)
Add Comment