DKPP Pecat Ketua KPU Arief Budiman Karena Proses Hukum Evi Ginting

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI Arief Budiman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari posisi Ketua KPU RI.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, seperti terkutip pada Kumparan.com, Rabu, 13 Januari 2021.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” jelasnya.

Namun demikian, dalam putusan tersebut hanya dikatakan bahwa Arief hanya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU, dan tak disebutkan akan diberhentikan dari keanggotaan KPU. Ini berarti Arief tetap dapat menjadi Komisioner KPU.

Perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 itu adalah buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret, yang putusannya dimentahkan PTUN.

Arief Budiman dianggap melanggar kode etik akibat mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pengadu untuk perkara ini adalah Jupri.
Menurut keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Evi.
Jupri menyatakan bahwa Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. 
“Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” ujar Jupri pada sidang sebelumnya. 
“Bahwa keputusan yang dibuat oleh Ketua KPU RI untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tambahnya. 
Arief pun membantah pernyataan Jupri dengan menjelaskan bahwa kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 hanya dalam rangka memberikan dukungan moril kepada Sdri. Evi Novida Ginting sebagai kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun.   
“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan, dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief.
Terkait dalil tentang KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Arief mengatakan bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan untuk mengaktifkan kembali Sdri. Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020.
“Diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU RI Periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020,” pungkasnya. 
Arief BudimanKetua Umum KPU RIKPU RI
Comments (0)
Add Comment