Jakarta— Mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tak kuasa menahan isak tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Kedua terdakwa peredaran narkoba tersebut menyatakan penyesalannya setelah sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dody dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara.
Dalam pledoi yang dibacakan kedua terdakwa, mereka merasa dijebak dan difitnah oleh Teddy. Dody merasa tidak habis pikir dan ketakutan, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan dirinya untuk menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram. Padahal, ia tidak pernah mengecewakan Teddy saat menjalani tugas sebagai Kapolres.
“Saya takut. Namun perasaan takut saya membawa saya terperosok ke dasar kehidupan yang paling rendah selama saya hidup. Prestasi yang saya toreh sejak saya lulus Akpol sekelebat sirna,” ujarnya di hadapan hakim, Rabu (5/4/2023).
Lebih lanjut, Dody mengatakan bahwa instruksi penyisihan sabu yang diklaim Teddy untuk menguji bawahannya adalah sebuah kebohongan. Menurut dia, instruksi itu adalah sebuah perintah dari atasan. Kata dia, jika perintah itu tidak dijalankan, maka akan menyulitkan karirnya di kepolisian
“Perintah atasan bukan alat pengujian terhadap bawahannya. Perintah jelas bukan satire. Perintah harus dijalankan, jika tidak dijalankan akan menyulitkan karir saya dan kehidupan keluarga saya. Dijalankan juga menghancurkan seluruh hidup saya dan keluarga seperti yang saya hadapi saat ini,” sambungnya.
Di sidang yang sama, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu menyesali perbuatannya tersebut. Dia mengaku, perkara tersebut membuat dirinya stres hingga jatuh sakit.
“Saya memohon kepada keluarga saya, terutama anak-anak saya. Maafkan mama atas peristiwa yang terjadi ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan,” ucapnya.
Linda meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan yang dilontarkan JPU dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Hal itu ia sampaikan lantaran telah beberapa kali membantu kepolisian untuk mengungkap kasus penyelundupan narkoba.
“Menjadi kebanggaan yang luar biasa bahwa saya pernah membantu dan menangkap muatan kapal yang membawa narkotika di Batam pada tahun 2018, serta beberapa pengungkapan lainnya walau pun saya hanya seorang ibu rumah tangga,” pintanya.
Linda mengungkapkan bahwa niat awalnya berkomunikasi dengan mantan Kapolres Bukittinggi itu tidak lain meminta modal perjalanan ke luar negeri untuk menjual keris pusaka milik Teddy. Namun, di waktu bersamaan, melalui pesan chat Teddy malah meminta Linda untuk mencari pembeli sabu. Bahkan Teddy sempat meminta Linda untuk bertransaksi di daerah Sumatera Barat.
“Di dalam persidangan yang berlangsung malah saya dituduh sebagai bandar narkoba yang di mana dikatakan Teddy Minahasa bahwa beliau tidak pernah menerima uang tersebut dan tidak pernah memberikan perintah untuk mencarikan lawan atau pembeli, saya difitnah,” ucapnya menahan air mata. (*) RAL