Diskusi Publik UTA’45 Pertemukan Dua Sisi Perppu UU KPK

THE ASIAN POST, JAKARTA – Universitas 17 Agustus 1945 menggelar diskusi publik yang bertajuk “KPK Mau Dibawa Kemana ?” Acara yang digelar di Jakarta (11/10) ini turut bekerja sama dengan Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Diskusi ini membahas tentang perlu tidaknya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU KPK yang baru saja di sahkan oleh DPR. Acara ini juga dihadiri oleh Antasari Azhar, Mantan Ketua KPK dan Adian Napiputulu, Anggota DPR RI.

Diskusi dibuka oleh sambutan Dewan Pembina Yayasan 17 Agustus 1945, Rudyono Darsono. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa pengkhianatan yang dilakukan koruptor sudah dalam tahap yang sangat memperihatinkan.

“Kenyataan bahwa masih banyak yang kurang sejahtera adalah PR yang harus kita selesaikan bersama. Apa yang menjadi kepentingan bangsa, kami harap itu yang terbaik kedepannya. Kami berharap diskusi ini membawa pencerahan bagi bangsa kita,” ujar Rudyono di Jakarta, Jumat (11/10).

Antasari Azhar selaku Mantan Ketua KPK yang menjadi pembicara pertama mengungkapkan bahwa Presiden perlu mengeluarkan Perppu untuk merevisi beberapa poin UU KPK.

“Bagi saya, Perppu KPK ini diperlukan. Perlu untuk membawa KPK ke arah yang lebih baik. Seandainya Pak Presiden mengeluarkan Perppu, saran saya sebaiknya membentuk tim dulu. Untuk meneliti mana yang tidak cocok dan mengganti itu (poin bermasalah UU KPK) dan bukan semuanya,” ujar Antasari.

Sebaliknya, Adian Napiputulu, Anggota DPR RI menyatakan dengan tegas bahwa pengeluaran Perppu oleh Presiden tidak diperlukan. Ia mempersilahkan para pihak yang tak setuju dengan UU KPK untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

“Perlukah presiden mengeluarkan Perppu? Tidak perlu. Perppu hanya berlaku sementara. Dari kecenderungan nya, Perppu ini akan ditolak oleh DPR dan UU sekarang akan tetap berlaku. Lalu buat apa? Kalau memang tidak setuju ajukan saja ke MK. Kita harus mengikuti aturan main yang telah disepakati bersama. Mekanisme pengaduan itu ada sekarang,” tandas Adian.

Sebelumnya, UU KPK telah disahkan oleh DPR periode 2014-2019 dalam waktu 12 hari. Pengesahan yang dipandang super cepat ini dengan cepat memantik polemik di kalangan masyarakat. Ditambah lagi, adapoin-poin dalam UU KPK yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Saat ini publik terpecah menjadi dua antara pro dan kontra terhadap dipertimbangkannya Perppu ini. Publik pun masih menunggu sikap dan keputusan Presiden Joko Widodo terhadap UU KPK melalui Perppu. (Evan Yulian Philaret)

headlinePerppu UU KPK
Comments (0)
Add Comment