Demi Marwah dan Integritas, PWI Siap Gelar Kongres Luar Biasa

Jakarta — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dipastikan akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18-19 Agustus 2024 di Jakarta. KLB menjadi langkah konstitusional untuk menyelesaikan kemelut di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia itu pasca-pemberhentian penuh Ketua Umum PWI Hendry Ch. Bangun (HCB) sebagai anggota PWI.

“Tema KLB PWI kali ini merepresentasikan masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch. Bangun sebagai anggota PWI, ” kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI dalam konferensi pers, Kamis (15/8) di Jakarta.

Menurut Marah Sakti, kemelut di PWI saat ini adalahnsejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. “Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” tegasnya.

Menurutnya, ini adalahbmasalah serius dan harus dibahas serius juga dan yang lebih penting dicarikan solusinya di forum KLB. Agar kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.

“Makanya, kami, Panpel KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kini terjadi di tubuh organisasi PWI,” ujarnya.

Ditegaskan, sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan, dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.

Dia mengutip pesan salah satu anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI. Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.

“Kita harus tegas, pesan Tribuana Said– yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI– dalam menjaga marwah organisasi terutama integritas wartawan,” tuturnya.

Seperti diketahui, HCB dinilai telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.

Adapun kesalahan yang dilakukan HCB menurut DK PWI, pertama, secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028.

Kedua, HCB dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6.

Ketiga, HCB selaku Ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang Diperluas menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4). Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI.

Keempat, HCB dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo tahun 2018 lalu– mewajibkan dia sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

Seperti diketahui, HCB bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp1,72 M. Dana itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN.

Menurut rencana, KLB akan digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta. DW

Kongres Luar BiasaPersatuan Wartawan Indonesiapwi
Comments (0)
Add Comment