Dapat Izin Bappebti, ICDX Sah Perdagangkan Renewable Energy Certificate (REC)

Jakarta – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi memperoleh izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan sebagai Bursa Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, dengan nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025.

Dengan adanya izin ini, ICDX akan secara resmi menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.

REC sendiri adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar yang diakui secara nasional dan/atau internasional. Dalam perhitungannya, 1 REC akan setara dengan 1 MWh.

“Izin yang diberikan Bappebti kepada ICDX untuk dapat menfasilitasi perdagangan REC ini ialah mandat dari Pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia untuk penurunan emisi karbon,” ujar Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, dikutip Kamis (8/5).

Fajar menjelaskan, sebagai bursa penyelenggara perdagangan, pihaknya telah siap secara teknologi maupun infrastruktur perdagangan untuk transaksi Kontrak Fisik REC ini.

“Dalam menunjang perdagangan REC, infrastruktur kami telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai standar internasional, sehingga pelaku pasar yang terlibat perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time,” sebut Fajar.

Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai lembaga kliring dengan fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) – Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Sanjaya menyebutkan, tenaga listrik terbarukan merupakan komoditas yang memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia.

Adanya perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan ini dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission.

REC adalah instrumen yang kredibel untuk melacak dan melaporkan penggunaan energi terbarukan serta diakui oleh berbagai platform dan standar dalam mitigasi perubahan iklim serta pelaporan emisi gas rumah kaca seperti GHG Protocol, CDP, RE100, SBTi, dan lainnya.

“Hal ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk dapat mendukung terciptanya energi bersih yang berkelanjutan,” ucap Tirta.

Dilansir dari Peraturan Bappebti Nomor 11 tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka, Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan adalah perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan teroganisir yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk transaksi jual atau beli Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate atau REC.

Terkait Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan sebagai komoditi di Bursa Berjangka, beberapa negara telah menjalankan hal ini seperti di India Energy Exchange di India, European Energy Exchange di Eropa, Intercontinental Exchange di Amerika Serikat, Xpansiv di Australia, Air Carbon Exchange di Singapura, serta Bursa Malaysia di Malaysia.

Di Indonesia sendiri, potensi energi baru terbarukan sangat besar. Melansir data dari Kementerian ESDM tahun 2024 potensinya mencapai 4.686 Giga Watt (GW) yang berasal dari surya, angin, hidro, bioenergy, panas bumi, dan arus laut. SW

Bappebtienergi hijauenergi terbarukanICDXRenewable Energy Certificate
Comments (0)
Add Comment