Dahsyatuloh! Kejagung Tetapkan “Godfather Gas Oil” Sebagai Tersangka Korupsi Rp193,7 Triliun

Jakarta— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru korupsi tata kelola minyak mentah, salah satunya Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

Ini perkembangan menarik, sebab MRC yang dikenal dengan sebutan “Mister R” dianggap sebagai “Godfather Gas Oil” yang selama ini dinilai tak tersentuh hukum.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung RI, Kamis (10/7).

Kesembilan tersangka tersebut, menurut Abdul Qohar, adalah: 

  1. Alfian Nasution (AN), Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina.
  2. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  3. Toto Nugroho (TN), VP Integrated Supply Chain.
  4. Dwi Sudarsono (DS), VP Crude and Trading PT Pertamina (2019-2020).
  5. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
  6. Hasto Wibowo (HW), VP Integrated Supply Chain (2019-2020).
  7. Martin Haendra (MH), Business Development Manager PT Trafigura (2019-2021).
  8. Indra Putra (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Mister R” Buron

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, menurut Abdul Qohar, para tersangka dinyatakan sehat, baik jasmani maupun rohani dan selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap 9 tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.

“Maaf, 8 tersangka, untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025, hari ini,” tutur Abdul Qohar.

Satu tersangka yang belum ditahan adalah Mister R karena kabarnya berada di Singapura.

“Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura,” kata Abdul Qohar.

Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

Abdul Qohar mengungkapkan, masing-masing tersangka telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker Rp2,7 triliun.

Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) Rp21 triliun.

Anak “Mister R” juga Tersangka

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan sembilan orang tersangka.

Tiga di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara enam lainnya merupakan pejabat Sub Holding Pertamina.

Kesembilan tersangka tersebut adalah:

  1. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan.
  2. Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin.
  3. Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
  4. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
  5. VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
  6. VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
  7. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
  8. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joede.
  9. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Mister R). (DW)
BBMkorupsi minyak dan gaskorupsi PertaminaPertaminaPertamina Patra Niaga
Comments (0)
Add Comment