Jakarta— Swiss selama ini populer sebagai negara teraman di dunia bagi para miliader untuk memarkirkan kekayaannya tanpa diketahui pihak lain.
Uang-uang yang tertimbun di Swiss bukan hanya berasal dari kantong pengusaha dan pejabat kelas wahid. Namun juga dari para pengusaha ilegal, koruptor, kriminal, hingga organisasi terlarang.
Tidak sedikit para pengusaha di Indonesia yang sengaja menimbun uangnya di negara itu. Bahkan, pada tahun 2016 silam, Presiden Jokowi pernah menyentil bahwa setidaknya terdapat Rp11.000 triliun uang para miliarder yang disembunyikan di sana.
Angka tersebut berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan APBN Indonesia di 2024 yang hanya Rp3.325,1 triliun.
Eks Dubes RI untuk Swiss dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2012-2017 Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pemerintah sempat menghadapi persoalan dalam mengejar aset-aset kriminal yang tertimbun di sana lantaran Indonesia tidak memiliki mutual legal assistant (MLA) dengan Swiss.
“Dulu kalau kita mengejar aset-aset kriminal yang ada di Swiss sulitnya setengah mati karena kita belum terikat kesepakatan hukum dengan Swiss dan itu perjanjiannya juga bertele-tele,” katanya, dalam Infobank – Isentia Digital Brand Awards 2024, di Shangri La Hotel, Jakarta Pusat, Senin (1/4//2024).
Ia bercerita, salah satu hal mendasar ialah membuat kesepakatan soal berlaku surut atau tidaknya aturan yang dibuat dengan pemerintah Swiss.
“Debat yang terakhir itu juga masalahnya sederhana. Ini berlakunya retroaktif atau berlaku surut atau tidak. Kalau berlaku surut kan berarti yang dulu-dulu bisa jadi obyek kesepakatan atau ini dari tanda tangan ke depan saja. Alhamdulillah ini selesai,” sambungnya.
Setelah kesepakatan hukum diterbitkan, barulah pemerintah Indonesia dapat mengejar aset-aset kriminal yang selama ini berdiam di sana. Pemerintah Swiss, lanjutnya, menyepakati hukum untuk saling membantu menyelesaikan aset-aset para kriminal WNI yang dilarikan ke negara tersebut.
“Setelah krisis 2008, Swiss menandatangani automatic accesing of information. Jadi nasabah orang Indonesia yang terdaftar di perbankan Swiss secara otomatis diserahkan data it ke Dirjen Pajak kita. Dan itu berkat mutual legal assistant yang kita sepakati pada tahun 2018,” pungkasnya.
Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau mutual legal assistance telah resmi ditanda tangani pemerintah Indonesia bersama konfederasi Swiss.
Jadi, dengan adanya perjanjian mutual legal assistance ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan. (*) Ranu Arasyki Lubis