Headlights:
- Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto mendesak amandemen UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dijadikan landasan KPPU untuk “membunuh” P2P lending.
- KPPU menjatuhkan hukuman denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar karena dinilai melakukan praktik monopoli saat menentukan batas atas bunga pinjaman bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Eko merasa heran dengan sikap KPPU yang merasa bangga bisa mendenda 97 pindar resmi sebesar Rp755 miliar. Padahal, keputusan berdampak pada risiko kembalinya rentenir ilegal yang menetapkan suku bunga secara ugal-ugalan.
Jakarta – Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat harus segera diamandemen. Sebab, UU inilah yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk “membunuh” perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Desakan tersebut disampaikan oleh Chairman Infobank Institute Eko B. Supriyanto dalam webinar “Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen?” yang digelar Infobank Digital, Selasa (14/4).
Seperti diketahui, KPPU menjatuhkan hukuman denda senilai Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar karena dinilai melakukan praktik monopoli saat menentukan batas atas bunga pinjaman bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Menurut Eko, keputusan tersebut justru membunuh pindar yangg resmi dan sah membayar iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kita ini terus disandera oleh peristiwa-peristiwa yang membuat kita tidak berkembang. Di perbankan ada kriminalisasi kredit macet, di multifinance ada fenomena jual kendaraan STNK only, dan di pindar didenda karena membuat batas atas bunga pinjaman,” papar Eko.
Eko merasa heran dengan sikap KPPU yang merasa bangga bisa mendenda 97 pindar resmi sebesar Rp755 miliar. Padahal, keputusan berdampak pada risiko kembalinya rentenir ilegal yang menetapkan suku bunga secara ugal-ugalan.
“Ini yang harusnya diberantas. Perusahaan pinjol ilegal yang menetapkan suku bunga secara butral dan ugalan-ugalan,” tegas Eko. “Jangan karena berharap tepuk tangan Presiden lantas mengejar angka besar,” tambahnya.
UU 5 Tahun 1999 yang menjadi dasar KPPU mendenda 97 pindar legal, menurut Eko, mendesak untuk diamandemen. Sebab, aturan larangan monopoli di UU tersebut dobel standar. “Kalau menetapkan suku bunga atas dibilang kartel, bank-bank dan LPS masuk kartel juga dong,” sindir Eko.
Menurut Eko, logika yang dipakai KPPU untuk menghukum 97 pindar menciptakan dualisme hukum. “Atau memang peer-to-peer lending ini anak kita yang paling kecil sehingga gampang ditendang,” ujarnya.
Eko menyarankan untuk melakukan tiga langkah ini agar kasus denda ke 97 pindar tak terulang lagi. Pertama, 97 pindar yang dikenakan denda harus segera melakukan upaya banding ke Pengadilan Niaga. Kedua, segere amandemen UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketiga, percepat regulasi P2P Lending oleh pemerintah dan DPR.
“Dengan UU tersebut, KPPU ini bisa mengawasi, menuntut, mengadili, dan juga merampas. Hanya Tuhan yang bisa begitu,” tutupnya. DW