Buntut Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI Redam Reaksi Umat

THE ASIAN POST, BOGOR ― Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meredam reaksi umat Islam atas aksi yang dilakukan SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami mengimbau kepada umat jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, dan jangan sampai terprovokasi. Kita tunggu penyelesaian dan hasilnya dari penyelidikan,” ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, saat hadir dalam konferensi pers, di Kantor Polres Bogor, Senin (1/7).

Mukri Aji mengakui, dirinya akan melakukan pendekatan secara persuasif, terutama kepada umat Islam di Kecamatan Babakan Madang, agar mencegah terjadinya kemungkinan terburuk.

Mukri Aji berpesan agar masyarakat tidak terpecah-belah atas aksi SM yang sempat menggegerkan jagat media sosial pada Minggu petang itu. Maka ia meminta polisi bisa bekerja secara transparan dalam proses hukum SM.

Diketahui, jagad medsos ramai oleh aksi tidak simpatik dari seorang wanita yang belakangan diketahui berinisial SM, dengan membawa anjing ke dalam masjid.

Dalam video yang beredar itu, SM terlihat marah-marah kepada beberapa jamaah masjid yang ada. SM yang saat itu berpakaian baju putih-celana hitam,  masuk area masjid tanpa melepas sepatu.

Ia semula menggendong anjingnya, tetapi kemudian menurunkannya, sehingga anjing itu berlari-lari di area tempat ibadah.

“Jangan sampai karena hal tersebut kita terpecah. Hanya saja memang harus diselesaikan secara terbuka dan transparan. Setelah teruji dan semakin teruji, sehingga isu sensitif ini tidak terulang di seluruh Indonesia,” tuturnya, seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky, menyebutkan, SM (52) terancam dijerat pasal penistaan agama.

“Sementara hasil koordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman diatas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara,” ujarnya. []

Comments (0)
Add Comment