Jakarta— PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membagikan 7.112 hewan kurban untuk masyarakat dhuafa di berbagai wilayah Indonesia dalam perayaan Iduladha 1444 H.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, jumlah hewan kurban itu naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 3.691 hewan kurban.
Ribuan hewan kurban tersebut didistribusikan ke Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, NTB, dan NTT. BSI berkolaborasi dengan 18 lembaga amil zakat nasional. Kerja sama salah satunya untuk memfasilitasi layanan pembelian hewan kurban via BSI Mobile dan Smart Funding Hasanah Card.
Hery mengatakan, penyaluran hewan kurban ini dimaksudkan untuk mempertajam kepekaan dan peduli terhadap sesama. Kata dia, semangat berkurban itu selaras dengan spirit BSI untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jiwa ikhlas berkorban dan peduli terhadap sesama ini penting sekali ditumbuhkan dalam setiap pribadi, serta yang terpenting dapat mengambil hikmah dari simbolik ibadah kurban. InsyaAllah ini menjadi berkah untuk kita semua,” tutur Hery, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, (3/7/2023).
Menurutnya, perayaan iduladha di tahun ini menjadi momentum BSI untuk mengajak masyarakat berbagi kebahagiaan dengan menyalurkan hewan kurban terbaik. Maka, BSI memberikan banyak kemudahan akses pembelian hewan kurban melalui BSI Mobile, BSI Hasanah Card, dan saluran lainnya yang bekerja sama dengan lembaga LAZNAS terpercaya.
Kata Hery, untuk menjamin kesehatan hewan kurban, BSI melibatkan mentor profesional dari beberapa untuk membina dan mendapingi para peternak, mulai dari proses pengembangbiakkan, pemberian pakan, serta pemeriksaan kesehatan hewan ternak.
Para dokter hewan ini secara berkala mengecek kesehatan hewan kurban dan penyembeli hewan diajari tata cara memotong hewan yang benar .
“Hewan-hewan yang akan dikurbankan atau sudah dipesan oleh para-para calon mudhohi sudah melewati tahap seleksi. Sehingga hanya hewan yang sehat dan memenuhi syarat yang nantinya akan disembelih. Hewan ternak juga memiliki akta dan sertifikat sehingga dapat dipastikan memenuhi persyaratan umur hewan kurban,” tutup Hery. (*) RAL