BPN Desak KPU Selesaikan DPT Invalid

“Bila ditambah dengan beberapa wilayah lain, total akumulasi dugaan DPT tidak wajar meliputi sekitar 18 juta kasus,” kata dia.

Menurut dia, DPT yang mengandung banyak ketidakwajaran, tidak logis dan invalid itu merupakan ancaman terhadap legitimasi (keabsahan) pemilu.

“Ini harus diselesaikan sesegaea mungkin. Kita semua tidak ingin pemilu 17 April 2019 menjadi Pemilu yang tidak jujur, tidak adil, tidak berkualitas dan tidak berintegritas,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Maksum, pihaknya mendesak seluruh lembaga dan badan negara, khususnya Kementerian Dalam Negeri RI sesegera mungkin menyelesaikan persoalan DPT tersebut.

“Kami mendesak dan mendorong Bawaslu ntuk memperkuat pengawasannya terhadap KPU,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan segenap rakyat Indonesia agar aktif mengawasi dan memverifikasi calon pemilih dengan mencocokkan DPT dengan calon pemilih di TPS masing-masing. []

Comments (0)
Add Comment