Jakarta – Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon mengusulkan rancangan undang-undang sektor keuangan (Omnibuslaw) memuat pasal yang mengatur dasar hukum bank pembangunan daerah (BPD). Hal itu dibutuhkan untuk memberi kepastian hukum dan mendorong kemajuan industri BPD.
“Saya pikir dengan adanya RUU sektor keuangan (Omnibuslaw), kita minta DPR supaya harus ada dasar hukum yang kuat, masukkan ke RUU tersebut tentang BPD. Harus ada 1 atau 2 pasal di RUU tersebut yang mengatur BPD, supaya bank ini tidak terombang-ambing. Nanti jangan ada peraturan ini dan itu lagi yang bisa menghambat perkembangan BPD,” terangnya dalam Forum Nasional bertajuk TANTANGAN AGEN PEMBANGUNAN DAERAH PASCA COVID-19 – “Kunci Sukses Transformasi Setelah Disahkannya PP No. 54 Tahun 2017” dan Pemberian Penghargaan INFOBANK TOP BUMD 2021 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Yunsak menyoroti pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 bagi bank pembangunan daerah (BPD). Pemberlakuan PP 54 dianggap sebagai langkah mundur bagi industri BPD. Di satu sisi, BPD harus bisa memenuhi ketentuan modal minimum perbankan yang diatur dalam POJK nomor 12 tahun 2020. Sedangkan di sisi lain harus mematuhi ketentuan kepemilikan saham minimal 51% oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP 54 tahun 2017.
“Kita bicara BPD, bank ini mau ditutup atau dibesarkan. Kalau mau dibesarkan, sepakat kita, tidak usah PP 54 itu. Industri ini juga sudah highly regulated. Banyak sekali peraturan-peraturan yang membebani BPD untuk bisa maju. Kalau sekarang dibebankan lagi PP 54 itu, saya yakin bank ini tidak akan maju,” tegasnya.
Demi kemajuan industri BPD, Yunsak mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham, OJK, Kementerian Dalam Negeri, hingga DPRD untuk mendukung optimalisasi BPD sebagai agen pembangunan daerah. Semua pihak harus bersinergi untuk memajukan daerah.