Jakarta – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) ternyata banyak boncosnya: mulai dari tarif impor 19 persen hingga data pribadi yang kini bisa ditranfser ke AS.
Hal itu diketahui dari pengumuman yang dirilis Gedung Putih terkait kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk soal industri digital.
“Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih, Rabu (23/7).
Dalam Joint Statement tersebut, ada 12 poin yang mencakup sejumlah bidang perdagangan dan industri, antara lain mencakup otomotif, kesehatan, pertanian, perburuhan, energi, pertambangan, dan industri digital.
Terkait dengan industri digital, ada poin khusus soal menghapus hambatan perdagangan digital. Di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis Gedung Putih.
Bagi AS, ini kemajuan, tapi kemunduran bagi Indonesia. “Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” ungkap Gedung Putih.
Selain itu, Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen terkait perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia telah berkomitmen menghapus batas tarif HTS (Sistem Tarif Terharmonisasi AS) terhadap ‘barang tak berwujud’ dan menunda persyaratan terkait deklarasi impor.
Indonesia juga disebut mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) segera dan tanpa syarat.
Indonesia pun mengambil tindakan efektif untuk mengimplementasikan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk mengajukan Komitmen Khusus yang telah direvisi untuk sertifikasi oleh WTO. DW