BNI Hadirkan Fitur Simponi di wondr by BNI, Permudah Pengelolaan Dana Pensiun

Jakarta— PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan fitur Simponi pada aplikasi wondr by BNI sebagai bagian dari transformasi digital dalam layanan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengelola dan merencanakan dana pensiun dengan lebih mudah, informatif, dan aman.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, hadirnya fitur Simponi dalam wondr by BNI merupakan respons terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mempersiapkan dana pensiun sejak dini.

“Kami ingin memastikan fitur DPLK BNI pada wondr by BNI dapat memberikan pengalaman yang lebih mudah, informatif, dan nyaman. Semua informasi tersedia hanya dalam beberapa klik, dengan jaminan keamanan data sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Fitur Simponi dirancang dengan tampilan segar dan interaktif, sehingga nasabah dapat memantau produk, layanan, hingga perkembangan dana pensiun mereka secara transparan dan akurat.

Dengan pengalaman digital yang sederhana namun cerdas, BNI berupaya memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Sejak 3 September 2025, layanan DPLK BNI dapat diakses melalui wondr by BNI dan situs resmi newdplk.bni.co.id.

Kehadiran fitur ini sekaligus menggantikan aplikasi Simponi Mobile Apps sebelumnya, dengan harapan memberikan kenyamanan optimal bagi pengguna.

“Lewat inovasi ini, kami berharap masyarakat semakin percaya diri dalam merencanakan masa depan finansial mereka. BNI berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang tidak hanya modern, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Okki.

Dengan langkah ini, BNI menegaskan perannya sebagai pelopor layanan keuangan digital yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern, sekaligus mendukung terciptanya masa depan finansial yang lebih terencana dan sejahtera. (*) Ranu Arasyki Lubis

BNIBNI Agen46BNI XporaBNIDirect
Comments (0)
Add Comment