Headlights:
- BPKP menjelaskan posisinya dalam pengawasan ke BUMN lewat pendekatan multi level governance dan integrated assurance.
- BPKP yang langsung berada di bawah Presiden, juga memiliki misi untuk mendukung program pemerintah via BUMN, seperti penyaluran kredit ke UMKM.
- BPKP harus menjauhi diri dari kepentingan politik untuk menjaga independensi dan objektivitas internal audit.
Jakarta – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan posisinya sebagai lembaga interim auditor pemerintah di bawah Presiden dalam mengawal akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Direktur Investigasi BPKP, Ide Juang Humantito, menyatakan bahwa ada dua pendekatan dalam melakukan pengawasan itu, yakni Multi Level Governance dan Integrated Assurance.
Selaku lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Ide mengungkapkan jika BPKP berfokus pada program-program prioritas pemerintah yang melibatkan BUMN, termasuk penyaluran kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Di situlah BPKP punya tugas, punya fungsi untuk menjaga dan mengawal, termasuk penyaluran kredit UMKM yang melibatkan Himbara, dan mungkin juga PT POS, itu juga menjadi bagian dari tugas pengawasan kami,” ujar Ide Juang dalam Starting Year Forum 2026 Public Discussion: “Apakah Kredit Macet di Bank Milik Negara Harus Dipidanakan dan Dianggap Merugikan Negara?” yang diselenggarakan Infobank Media Group, di The St. Regis, Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Di lain sisi, BPKP turut menjalankan fungsi sebagai pemberi kepastian hukum dalam pengelolaan BUMN dan upaya penegakan hukum yang terkait dengan Business Judgement Rule (BJR).
Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPKP bertugas sebagai auditor yang diharuskan menilai proses dan kepatuhan sesuai dengan pedoman yang ada dan bukan bertindak sebagai penilai keputusan.
“Kami melakukan atau menguji proses, bukan menguji bisnis atau risk, apa type-nya di BUMN. Kami mencoba menilai apakah waktu dulu, beberapa lama lalu, saat melakukan keputusan, saat mengambil keputusan kebijakan aksi korporasi, itu punya dasar analisis yang tepat, prosedurnya dipatuhi, tidak ada konflik kepentingan,” tegasnya.
Kemudian, terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN, BKPK juga melakukan audit penghitungan kerugian negara, yang nantinya hasil dari penghitungan tersebut bisa diajukan kepada hakim atau pengadilan.
“Sehingga, fungsi dan tugas BPKP itu mendukung penegakan hukum, bukan atau jangan dimaknai sebagai mendukung kinerja jaksa atau polisi. Tapi dimaknai sebagai kinerja penegak hukum,” jelas Ide Juang.
Oleh karena itu, BPKP diharuskan menjaga independensi dan objektifitas internal audit, serta sejauh mungkin menjauhkan diri dari intervensi politik dan sebagaiannya.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi salah satu, dua, atau dua nilai, dua visi yang perlu kami jaga selalu. Karena memang penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi itu tidak luput dari intervensi-intervensi politik,” imbuhnya. SW