THE ASIAN POST, JAKARTA ― Larangan merokok sambil berkendara sepeda motor yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan ternyata kurang digubris.
Buktinya, sejak diberlakukan sebulan lalu, masih ada 652 penunggang motor yang kena tilang akibat melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, terutama pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
“Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir dalam keterangan resminya, Selasa (2/4).
Jumlah pengendara yang ditilang itu dihitung sejak diberlakukan aturan tersebut pada Senin (11/3) lalu.
Terhadap pelanggar, dikenakan denda Rp750 ribu, yang dapat mengurusnya di pengadilan atau membayar melalui Bank BRI.
Disebutkan,setiap orang yang merokok saat berkendara akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009.
Merokok sambil berkendara, katanya, masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, sehingga masuk dalam teknis keselamatan. Dilihat secara etika, dan prioritas juga tidak baik.
“Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturannya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas,” tegas Nasir. []