Beredar Isu Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK, Ini Tanggapan MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi isu yang mengatakan bahwa mantan Hakim Konstitusi Anwar Usman bakal kembali menjadi Ketua MK.

Isu tersebut muncul akibat adanya gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang salah satu isinya adalah meminta agar dirinya kembali menjadi Ketua MK.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ucap Juru Bicara MK, Fajar Laksono, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis, 15 Februari 2024.

Fajar menyatakan bahwa data umum tersebut biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan.

“Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” terangnya.

Isu soal Anwar Usman menjadi Ketua MK beredar di berbagai kalangan, dari pengamat hukum sampai pegiat pemilu. Sebagaimana yang diceritakan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.

“Kalau yang saya terima bukan hanya WA pengamat hukum, tapi juga WA pegiat pemilu dan komunitas hukum tata negara,” tutur Titi. Titi menambahkan jika perkara gugatan yang diajukan Anwar Usman masih berproses di PTUN, dan belum ada keputusan.

Titi ingatkan jika masyarakat perlu bersikap bijaksana dalam menanggapi setiap informasi yang beredar, agar tak mudah terprovokasi.

“Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun, saya sepakat bahwa publik perlu untuk mengawal perkara ini,” ucapnya.

Berdasarkan laman SIPP PTUN Jakarta, perkembangan terakhir pada perkara ini adalah majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 31 Januari 2024.

“Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir,” bunyi putusan sela hakim, dikutip Kamis (15/2).

Adapun jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa jawaban dari tergugat. SW

Anwar UsmanKetua MKMahkamah KonstitusiMKPTUN
Comments (0)
Add Comment