Benar, Kominfo Blokir Situs jurdil2019.org

THE ASIAN POST, JAKARTA ― Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan telah

memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sejak Sabtu (20/4) malam

“Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu, saat dikonfirmasi, Minggu (21/4).

Pria yang akrab disapa Nando itu menyebut, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun jurdil2019.org justru melaporkan perhitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.

“Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU,” ujar Nando, seperti diberitakan Antara.

Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.

“Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4).

Sementara, pihak jurdil2019.org menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak, dan mengatakan pihaknya tidak merasa melanggar aturan.

“Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu,” kata Danu, help desk jurdil2019.org yang dihubungi Antara dari nomor telepon yang tercantum di akun media sosial lembaga itu.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara.

“Tidak ada maksud tendensi apa-apa, yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat,” ia beralasan.

Comments (0)
Add Comment