THE ASIAN POST, JAKARTA ― Untuk memastikan agar pilihan kita dapat dihitung secara sah, ada beberapa tata cara yang harus diperhatikan.
Berikut informasnya:
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:
- Surat Suara ditandatangani oleh KPPS
- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.
Ketahui bahwa ada lima entitas yang akan dipilih pada Pemilu 2019, yaitu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)
- Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)
- Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang hanya empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota
Ketahui bahwa ada lima surat suara yang akan akan dapat pemilih yaitu:
- Abu-abu: Surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
- Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
- Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
- Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota. []