Begini Kronologi Surat Suara Tercoblos

THE ASIAN POST,  JAKARTA ― Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur Yaza Azzahara Ulyana menjelaskan kronologi penggerebekan penyelundupan surat suara Pemilu 2019 di Malaysia.

Melalui keterangan tertulis, Kamis (11/4), Yaza mengatakan bahwa dia menerima aduan dari seorang relawan sekber satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang bernama Parlaungan melalui pesan whatsapp.

Pesan tersebut menjelaskan dugaan penyelundupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Setelah menerima laporan tersebut, Yaza bersama seorang anggota Panwaslu KL Rizki Israeni Nur menuju ke lokasi surat suara diselundupkan yang beralamat di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor.

Tempat tersebut merupakan sebuah toko yang sudah dipenuhi dengan surat suara yang berada di dalam bag diplomatik sebanyak kurang lebih 20 buah, 10 kantong plastik hitam dan kurang lebih lima karung goni berwarna putih dengan tulisan Pos Malaysia.

“Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu buah dan jumlah yang kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua,” kata Yaza, seperti dilansir Antara.

Berdasarkan sampel yang dibuka di lokasi pertama semua surat suara telah dicoblos pada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, sedangkan surat suara legislatif sudah dicoblos untuk Partai Nasdem dengan caleg DPR RI nomor urut 3.

Pukul 13.30 sebanyak enam orang dari Polis Diraja Malaysia perwakilan Sungai Tangkas datang ke lokasi untuk meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di lokasi tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, polisi merekomendasikan untuk pihak Kedutaan Besar RI mengambil semua surat suara di lokasi penyimpanan tersebut,” ujar Yaza.

Pukul 14.20 polisi Malaysia memasang garis polisi di kawasan tersebut.

Pukul 14.30 Panwaslu Kuala Lumpur menerima informasi tambahan dari anggota satgas BPN Prabowo-Sandi mengenai lokasi lain yang menjadi gudang penyimpanan surat suara metode pos.

Comments (0)
Add Comment