Bebas Gage, Motor Bakal Kena Aturan Kanalisasi

THE ASIAN POST, JAKARTA — Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperluas kebijakan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan, 9 September 2019 mendatang.

Dalam kebijakan baru itu, sepeda motor dikecualikan.

Meski begitu, untuk menertibkan pengendara motor, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan membuat kanalisasi guna pengendalian lalu lintas.

Hal ini ditegaskan Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/8).

Menurut Syafrin, setelah melihat analisis secara mendalam, keberadaan sepeda motor cukup tinggi pada koridor yang terkena kebijakan gage.

“Setelah kita lakukan analisis mendalam, pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas,” katanya.

Twtapi, kata Syafrin, permasalahan yang dihadapi sepeda motor adalah soal kepatuhan berlalu lintas.

Untuk itulah, katanya, Dishub merancang sistem kanalisasi. Nantinya, pengguna sepeda motor akan menggunakan lajur paling kiri dan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk penerapannya.

“Akan kami masifkan apa yang disebut dengan kanalisasi sepeda motor, ini kami bersama rekan-rekan kepolisian akan mendorong ini,” kata Syafrin. []

Comments (0)
Add Comment