Bareskrim Polri Ringkus 8 Tersangka Judi Online, Ada yang Berperan Jadi Host Bugil

Jakarta— Bareskrim Polri meringkus delapan orang tersangka kasus praktik judi online jaringan internasional dan live streaming berisi konten pornografi.

Delapan tersangka ini merupakan pekerja dari dua situs judi online berbeda, yakni Hot51 dan 82gaming. Dalam situs Hot51, mereka tak hanya menawarkan layanan judi online, namun juga layanan live streaming pornografi. Polisi menyatakan bahwa nilai transaksi jaringan tersebut mencapai Rp500 miliar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, praktik judi online ini tersebar di enam provinsi di Indonesia dan beroperasi sejak Desember 2023 hingga April 2024.

Jaringan tersebut juga memiliki pusat data di Taiwan dan mempunyai kantor operasional di Karawaci, Tangerang, Banten. Kedua situs ini kerap berganti domain untuk menyamarkan kontennya, yakni judi online atau pornografi. Adapun, kedelapan tersangka tersebut berinisial CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

“Situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyebarkan konten judi pada situs-situs tersebut. Pada situs Hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Djuhandani mengatakan, selain menetapkan tersangka, Dittipidum berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir kedua situs tersebut. Ia membeberkan bahwa layanan pornografi yang tersedia di situs itu menampilkan seorang host yang berpakaian seksi dan telanjang. Tak hanya menggoda member, mereka bahkan mempertontonkan adegan berhubungan intim saat live.

Para host ini diberikan target live streaming untuk melakukan adegan tak senonoh selama tiga jam per hari. Mereka memperoleh gaji minimum sekaligus bonus gift dari viewers. Berdasarkan proses penyidikan, didapatkan informasi terkait dengan pembagian persentase agen dan host. Agen mendapatkan keuntungan 10% dari gaji dan gift.

“Sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim,” terang Djuhandani. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus,” terangnya.

Pihak kepolisian menyebut bahwa praktik haram ini dikendalikan oleh warga negara Taiwan berinisial K. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk sementara, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil, antara lain 14 unit handphone, dua laptop, 16 perlengkapan live streaming. (*) RAL

dampak bahaya judijudijudi onlinerekening judi onlinesitus judi online
Comments (0)
Add Comment