Bankir Profesi Idaman, Namun Tidak Mudah Menjadi Bankir yang Andal

Denpasar – Indonesia banyak sekali mempunyai bankir bankir handal dan top yang bila tidak keliru sepertinya setiap tahunnya selalu ada yang dinobatkan sebagai Bankers of The Year.  Sebagaimana yang terinfo delapan bankir nasional dinobatkan sebagai “Bankers of The Year 2019” oleh Majalah Infobank. Dimana penganugerahan diberikan pada acara “Infobank Top 100 Bankers 2019” yang penetapannya tersebut tentu berdasarkan penilaian Dewan Redaksi Majalah Infobank setelah melakukan pengamatan terhadap kandidat selama menjadi  leader dan track recordnya selama menjadi bankir demikian terungkap.  Diyakini semua para bankir tersebut merupakan anggauta Ikatan Bankir Indonesia (IBI) sebagai salah satunya organisasi profesi  di Indonesia yang telah mendapatkan pengesyahan Menteri Kehakiman dan HAM  dan disaksikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI). IBI merupakan salah satu lembaga profesi tunggal yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki kedudukan yang memadai baik dari kompetensi, legalitas, finansial dan kelembagaan.

Wadah tunggal ini diharapkan mampu menyuarakan aspirasi secara berwibawa dan efektif, dengan terus menerus meningkatkan profesionalisme dan melaksanakan standar-standar etika, sehingga menumbuhkan  komitmen profesi dan mampu membela profesi bankir serta meningkatkan citra bankir. Dengan demikian sudah semua para bankir nasional yang tergabung dalam IBI diwajibkan untuk setiap langkah dan tindakan maupun  kebijakannya dalam operasionalnya  mentaati dan mematuhi Kode Etik Bankir Indonesia yang meliputi secara garis besarnya (1) Seorang bankir patuh dan taat pada ketentuan perundang undangan dan peraturan yang berlaku. Sebagaimana bunyi dalam undang-undang (UU) No.7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No,10 tahun 1998 pasal 49 angka 2 b menyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank pada ketentuan dalam UU ini  dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana.

(2)  seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya. Sebagaimana termaktub dalam UU No.7/1992 yang telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 pasal 49 angka 1a menyatakan bahwa “anggota dewan komisaris, direksi, pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan  maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi rekening atau rekening suatu bank diancam dengan pidana. (3)  seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat. Bankir tidak dibenarkan melakukan kerjasama berupa kesepakatan atau perjanjian yang tidak sehat, dengan tujuan untuk memenangkan persaingan atau menjatuhkan bank lainnya secara tidak jujur dan sehat. Termasuk didalamnya menggunakan cara cara tidak sehat/menipu dalam mempromosikan usahanya. (4) seorang bankir tidak menyalah gunakan wewenang untuk kepentingan pribadi/orang lain yang akan merugikan kepentingan bank dan masyarakat. (5) seorang bankir menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan. Idealnya bankir tidak dibenarkan mengambil suatu keputusan atas nama bank terhadap suatu urusan yang didalamnya terdapat kepentingan pribadi. (6) seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya. Bankir harus menjaga dan melindungi segala informasi maupun data nasabah/bank yang tercatat pada dokumen bank yang wajib dirahasiakan menurut perbankan.

(7) seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan  yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan. Dalam pengambilan keputusan, bankir harus mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi secara ekonomi, social dan politis bagi perekonomian nasional. (8) seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarganya. Bankir tidak dibenarkan untuk menggunakan kedudukannya untuk mencari keuntungan pribadi dari pihak pihak yang akan atau telah mengadakan hubungan dengan bank. Disebutkan dalam UU No.7 tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 pasal 49 angka 2b  dinyatakan bahwa anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk kepentingan pribadinya dan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana melebihi batas kreditnya pada bank diancam dengan pidana. (9) seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya. Bankir harus menjaga citra diri dan banknya sehingga tidak dibenarkan di dalam dan diluar bank melakukan perbuatan dan sikap tercela yang dapat merugikan profesinya secara langsung maupun tidak langsung akan menurunkan citra banknya.

Berharap dengan keberadaan IBI bisa menjadi partner pemerintah, BI sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang makroprudensial, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga mikro prudensial dalam memberikan pembinaan, memperkuat pengawasan dan memberikan masukan kepada para bankir nasional. Agar supaya senantiasa berkemampuan dengan baik, positif dan kondusif  dalam menerapkan fungsinya baik dalam fungsi utamanya  bank sebagai agent of intermediary maupun dalam fungsi khususnya sebagai agent of trust, agent of development, agent of serve dan agent of progress. Supaya terciptanya perbankan yang sehat dan kuat demi terjaga dan terapresiasinya stabilitas system keuangan dalam rangka mendukung tercapainya kemajuan dalam pembangunan nasional menuju Indponesia maju. Mengingat menjadi bankir tidaklah mudah menurut versi Amerika seorang bankir adalah seorang gentleman ibaratnya “double man” layaknya manusia setengah dewa yang memiliki kompentensi 1/5 layaknya seorang akuntan, 2/5 bagian berpengetahuan dibidang hukum, 3/5 ahli dibidang marketing (pemasar) dan 4/5 bagian sebagai credit man ahli dibidang perkreditan agar terhindar dari kredit bermasalah atau non peforming loan (NPL).

Perlu ditambahkan keahliannya dengan belajar pada para pedagang hand phone (HP) agar mampu memberikan pinjaman (kredit) dengan bunga nol persen. Dengan demikian para bankir nasional perlu berkaca hal hal yang baik kepada siapapun termasuk kepada keahlian pedagang HP yang mampu memberikan pinjaman (kredit) nol persen. Kendatipun berbeda profesinya namun masih dalam lingkaran sama sama sebagai bagian dari system keuangan nasional. Dengan demikian BI sebagai regulator dibidang makro prudensial agar bisa perbankan menyalurkan pinjaman (kredit) dengan bunga maksimum nol persen. Berharap BI sebagai regulator bisa mengeluarkan regulasi dimana saat ini dalam sikonnya extraordinary dampak dari meraja lelanya wabah covid – 19 yang menginspirasi bahwa yang negative itu juga  baik dan benar adanya dipandang bisa terbebas dari wabah covid – 19, asalkan terus secara ketat, taat, patuh dengan berdisiplin tinggi mengikuti protocol kesehatan.

Sejalan dengan sikon extraordinary dipandang perlu BI segera mengambil kebijakan yang extraordinary dengan membuat regulasi meninggalkan rezim suku bunga positif digantikan dengan mengadopsi dan menerapkan rezim suku bunga negative. Dengan demikian menurut hemat kami sangat perlu didengar arahan Bapak Presiden Jokowidodo dalam mengatasi sikon extraordinary harus diterapkan kebijakan extraordinary. Dengan bergerak cepat dan tepat seperti adigium yang mengatakan ikan sepat ikan gabus ikan lele makin cepat makin bagus tidak bertele tele. Dalam kerangka untuk melakukan pemulihan perekonomian nasional yang tengah dilanda kelesuan ekonomi telah terjun kejurang resesi yang nyaris menimpa dan melanda seluruh dunia akibat dampak wabah penyakit covid – 19 yang belum tahu pasti kapan akan berakhirnya. Dengan demikian perlu kiranya Gubernur BI Perry Warjiyo yang brilian, arif bijaksana ini untuk menorehkan sejarah baru yang bersifat extraordinary mengikuti jejaknya seperti layaknya John Maynard Keynes yang muncul sebagai penyelamat perekonomian AS lepas dari keterpurukan ekonomi.

Dengan  mengikuti jejak    Negara Negara maju yang belakangan ini telah mengadopsi dan menerapkan rezim suku bunga negative menggantikan rezim suku bunga positif yang telah kedaluarsa (out of date) yang sudah diterapkan dalam beberapa decade. Namun tidak kunjung membawa perbaikan perekonomiannya yang mengalami kelesuan yang berkepanjangan sebagaimana yang dilakukan negara negara  dikawasan eropah seperti swedia, Jerman, Swiss dan lain-lain dan dikawasan Asia akhirnya Jepang mengikuti langkah kebijakan negara negara Eropa tersebut dengan mengadopsi dan menerapkan rezim suku bunga negative. Sekaligus juga untuk mengantisipasi pemburukan ekonomi dunia dari resesi yang berkepanjangan yang sudah pasti tidak diharapkan terjadi. Dengan mengupayakan agar dapat dihindarkan bermetamorfosa menjadi depresi besar atau krisis malaise sebuah malapetaka  menurunnya tingkat ekonomi. Seperti  yang pernah terjadi di tahun 1929 melanda seluruh dunia secara dramatis yang dinamakan The Great Depression atau Zaman Malaise.

Ironisnya sejarah kelam yang memporak porandakan dan menghancurkan perekonomian baik Negara industri maupun Negara berkembang dimana volume perdagangan menurun drastis. Demikian pula dengan pendapatan perseorangan, pajak, harga dan keuntungan  ini berlangsung selama 10 tahun hingga tahun 1939. Akhirnya beruntung muncul John Maynard Keynes merupakan ekonom yang paling berpengaruh abad ke – 20 dan pendiri ekonomi makro modern dan keluar sebagai pahlawan yang membawa teori apabila mekanisme pasar  secara alamiah tidak mampu membuat pasar itu pulih sendirinya, diperlukan kehadiran pemerintah untuk melakukan upaya meningkatkan belanja Pemerintah. Dengan meningkatkan serapan anggaran belanja pemerintah  yang terbukti  berhasil mengangkat AS keluar dari keterpurukan berupa krisis ekonomi yang terjadi pada saat itu

Demikian juga sebagai bankir aturan maupun disiplin kerja yang sangat ketat dan padat yang  tidak jarang bekerja sampai larut malam bahkan dua hari dua malam sampai pagi lagi tidak tidur apalagi istirahat. Untuk menuntaskan pekerjaan secepatnya secara tepat dan benar dalam membuat laporan dan rencana kerja sebagai acuan yang perlu dicapai di tahun berikutnya. Namun sekarang tentu telah menjadi lebih baik cara kerjanya karena dibantu oleh keberadaan teknologi computer yang semakin maju yang didukung dengan teknologi digital yang berkembang pesat dan semakin canggih. Dalam upaya menghadapi persaingan disektor perbankan yang semakin  ketat. Demi bisa memberikan pelayanan agar bisa berjalan baik dan prima tidak terkena sangsi maupun penalty dan ancaman pidananya sebagaimana tersebut dalam etika bankir tersebut diatas bila terjadi pelanggaran dan melakukan kesalahan. Bahkan ada ketentuan bertanggung jawab renteng utamanya kepada para pejabat maupun pengurus bank.

Namun demikian memang kalau dilihat dari penampilan maupun kedudukannya sebagai pegawai bank sangat bergengsi, selalu dituntut berpakaian rapi, necis, ramah, dengan bersopan santun dengan  mengedepankan tata krama beretika, berintegritas karena motonya nasabah adalah raja. Namun demikian kendatipun mendapat nasabah raja yang lalim apalagi raja gila tetap harus dilayani dengan sebaik baiknya. Dengan tidak membeda bedakan namun jangan sampai ikut terbawa arus kezaliman dan kegilaannya. Sudah barang tentu juga mendapat kedudukan terpandang, terhormat dan terpercaya dimata masyarakat. Apalagi juga gajinya yang lumayan memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dengan berbagai tunjangan yang diberikan. Belum lagi tantiem sebagai imbalan  jasa produksi yang memadai diberikan setiap tahunnya disesuaikan dengan prestasi yang diraihnya. Menjadi pegawai di bank merupakan dan menjadi idaman setiap orang terutama kaum wanita kendatipun banyak suka dukanya. Namun demikian pekerjaan sebagai pegawai bank  banyak diincar oleh para pencari kerja di Indonesia. Gaji pegawai bank sebenarnya berbeda beda tergantung pada jabatan yang dijalaninya dan jenis bank tempat bekerja tentu juga dikaitkan dengan tingkat pendidikannya lulusan S1 tentu lebih besar gajinya dibandingkan lulusan SMA.

Sebagai ilustrasi berdasarkan info yang didapat untuk gaji seorang fresh graduate di bank kisaran Rp.3,5 juta s/d Rp.3,8 juta perbulan sedangkan untuk BI gaji minimum katanya sekitar Rp.7,5 juta perbulan. Kendatipun demikian sulitnya untuk  meraih dan mengemban profesi sebagai bankir yang andal, profesional sejati yang tangguh dan terpercaya yang diminati banyak kalangan bukanlah sesuatu yang mustahil untuk bisa diraih oleh setiap orang yang mempunyai tekad kuat mental baja pantang menyerah dalam mewujudkan ambisinya itu. Asalkan juga dia mampu memperkuat kompetensinya yang diperlukan untuk menjadi bankir andal dan menciptakan dirinya sebagai double man manusia setengah dewa seperti yang telah diuraikan diatas. Juga dengan mengedepankan rasa menyenangi profesi sebagai bankir sebagaimana yang diharapkan. Sehingga terasakan secara philosofis bagaikan bekerja dalam istirahat dan istirahat dalam bekerja dengan memperkuat keyakinan bahwa hak manusia adalah pada kerja itu sendiri dan bukan pada hasil. Hasil merupakan hak prerogative Tuhan Yang Maha Esa Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sedangkan hak manusia adalah pada kerja itu itu sendiri, diyakini Tuhan akan memberikan hasil yang memadai sesuai dengan kualitas kerja yang diwujudkan.

Sebagaimana kearifan yang bertuah yang tertuang dan tertulis dengan bahasa sansekerta yang magis merupakan intisarinya Bhagawad Gita yang dilantunkan dalam sloka II-47 yang berbunyi “Karmany evadhikaras te ma phalesu kadacana, ma karma – phala-hetur bhur  ma te sango stv akarmani “  (Berbuatlah hanya demi kewajibanmu, bukan hasil perbuatan itu (yang kau pikirkan), jangan sekali kali pahala jadi motifmu dalam bekerja, jangan pula hanya berdiam diri tanpa kerja).  Sehingga dengan demikian harus berpegang teguh para prosedur dan proses yang baik secara disiplin dan jangan pernah diabaikan. Juga perlu dipahami dengan baik cari makna dan hakekat yang positif dalam memperkuat jati diri dalam kehidupan terkait dengan hukum karma phala. Dengan istilah GIGO (Garbage In Garbage Out) dalam bidang komputer yang sangat  populer kalau dalam programnya dimasukan (input) sampah maka out putnya juga sampah.

Bisa juga berkonotasi lain yang kurang baik yang tidak layak ditiru apalagi diterapkan menyangkut sikap hidup manusia  jangan sampai sampah yang diterima (garbage in) berupa perbuatan kejahatan maka akan dibalas juga (garbage out) berupa perbuatan jahat. Sebaliknya juga bisa terjadi GOGI (Garbage Out Garbage In) yang bermakna kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain  akan mendatangkan balasan berupa kejahatan. Dengan demikian untuk menuju penguatan cara pandang dan pembentukan fundamental jati diri dan  sikap hidup yang positif agar senantiasa bisa berbuat baik dan terbaik. Hendaknya dikaitkan dengan emas GIGO (Gold In Gold Out). Dimana kebaikan yang diterima (Gold In) dibalas dengan kebaikan pula (Gold Out) demikian sebaliknya dengan GOGI (Gold Out, Gold In).  Dengan demikian perlu juga ditanamkan dalam diri untuk memperkuat sikap dan jati diri. Dengan  belajarlah hidup Chin Chai sesuai filosofi Tionghoa dengan mengedepankan sikap mengalah dan  memberi, toleransi dan pengertian gampang bekerja sama, mudah diajak berunding sehingga banyak punya sahabat disenangi dan disayang serta dihormati maupun disegani semua pihak.

Rezeki lancar, hidupnya bersama  keluarga dan lingkungan dapat menikmati hidup yang rukun, harmonis, bahagia dan enjoy. Dengan hidup Chin Chai akan bisa menjadi tipe manusia yang tergolong manusia Huang Ti Sen, Huang Ti Gu (Badan Raja, Tulangnya juga Tulang Raja) sebagai orang kaya dan jiwanya juga kaya dan bisa menggunakan kekayaannya untuk dinikmati, juga mau berbuat amal/kebajikan dan sebagai manusia golongan Ji Kai Sen, Huang Ti (Badan Pengemis tapi Tulang Raja) menggambarkan orang yang biasa biasa saja  secara materi tapi bisa menikmati hidupnya walaupun keadaannya pas pasan tapi bermental kelimpahan dan berjiwa social. Juga ada yang patut diciptakan untuk penguatan jati diri  sesuai dengan sastra yang tertulis dalam buku Kedhatuwan Kawista hendaklah menjadi manusia Adiguna yaitu orang yang senang berbuat karma  yang membuahkan hasil tetapi disertai pamerih, penuh rasa olas asih dan penyayang cepat iba dan peka terhadap masalah-masalah orang lain dan suka menolong orang orang yang tertimpa musibah.

Dan golongan Adhitama yang selalu hidup dalam bimbingan Dharma  memiliki etika dan tata krama  yang sangat santun mengabdi terhadap kebenaran semesta, yang hidup dalam menghidupi “urip menguripi” segala kebenaran yang dilakukan tanpa pamerih tekun dalam melakukan tapa brata samadi dan sandhi penyatuan diri dengan semesta. Kemudian memperkuat jati diri dengan mentaati ketentuan hidup humanis yang berlaku  suka berbagi dan memberdayakan manusia lain dengan menerapkan cara saling menguntungkan sesuai dengan kearifan lokal yang dikenal dengan prinsip pang pade payu. Bila semua azas –azas dan prinsip prinsip maupun kaedah-kaedah tersebut diatas mampu ditanamkan kedalam jati diri menjadi keperibadiannya diyakini bisa berpotensi dan memudahkan serta terbuka peluang untuk menjadi bankir andal yang profesional sejati nan tangguh. Semuanya filosofi Chin Chai, Hakekat Kerja dalam Bhagawad Gita  dan Prinsip Pang Pade Payu merupakan kunci hidup sukses dan bahagia. Bravo BI, OJK, IBI.

 

Hormat kami,

Ida Bagus Kade Perdana.

Ketua Badan Aribitrase Nasional Indonesia (BANI) Bali Nusra.

Wakil Ketua Umum Kadinda Prov. Bali bdiang Moneter dan Fiskal.

Mantan Dirut PT. Bank Sinar Jreeeng Mantaaap (Sekarang PT. Bank Mandiri Taspen).

 

 

Comments (0)
Add Comment