Bangun Ekosistem Penjaminan Berkelanjutan: Pelajaran Satu Dekade UU Penjaminan

Oleh Diding S. Anwar, Ketua Komite Tetap Penjaminan, Perasuransian dan Dana Pensiun KADIN Indonesia Bidang Fiskal, Moneter, Industri Keuangan (FMIK) serta Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM dan Koperasi Risk Governance Centre, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

TAHUN 2026 menandai satu dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Sepuluh tahun bukan sekadar angka, melainkan jarak waktu yang cukup untuk bertanya dengan jujur: Sejauh mana penjaminan telah menjadi solusi nyata bagi pembiayaan UMKM dan Koperasi, serta ke mana arah industri ini selanjutnya?

Sejak disahkan pada 2016, UU Penjaminan telah memberi fondasi hukum dan kelembagaan bagi industri yang sebelumnya berjalan parsial dan tersebar.

Penjaminan tidak lagi sekadar pelengkap kredit, melainkan instrumen mitigasi risiko yang memperkuat keberanian lembaga keuangan menyalurkan pembiayaan produktif, khususnya kepada segmen usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang feasible, but unbankable.

Penjaminan dan Akses Pembiayaan UMKM

Dalam satu dekade terakhir, penjaminan terbukti memperluas akses pembiayaan secara signifikan.
Portofolio penjaminan tumbuh konsisten, penerima manfaat mencapai puluhan juta UMKM dan Koperasi, serta kapasitas industri meningkat berlipat dibandingkan era sebelum UU Penjaminan.

Lebih dari itu, dampaknya tidak berhenti pada angka penyaluran kredit. Penjaminan mendorong perubahan perilaku usaha: UMKM dan Koperasi mulai membenahi tata kelola keuangan, meningkatkan formalitas, serta memperkuat manajemen risiko.

Inilah proses naik kelas yang sering luput dari sorotan, tetapi justru menjadi fondasi ketahanan ekonomi jangka panjang.

Stabilitas Sistem Keuangan dan Kepercayaan

Dari sisi sistem keuangan, UU Penjaminan memperkenalkan standar yang lebih tegas terkait permodalan, tata kelola, manajemen risiko, klaim, dan subrogasi. Konsekuensinya, moral hazard dapat ditekan, akuntabilitas meningkat, dan kepercayaan lembaga keuangan terhadap mekanisme penjaminan semakin kuat.

Penjaminan berfungsi sebagai shock absorber—menyerap sebagian risiko pembiayaan tanpa membebani negara secara langsung, sekaligus menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan prinsip kehati-hatian.

Ekosistem, Bukan Sekadar Lembaga

Pelajaran penting dari satu dekade implementasi UU Penjaminan adalah satu hal: Penjaminan tidak dapat berdiri sendiri. Penjaminan hanya efektif jika menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan terintegrasi—yang menghubungkan UMKM dan Koperasi, Perbankan, Perusahaan Penjaminan, skema Co-Guarantee, penjamin ulang (Reguarantee), Regulator, serta dukungan Akademisi, Teknologi, dan Media.

Pendekatan ini sejalan dengan konsep pentahelix, di mana kolaborasi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan. Tanpa ekosistem yang saling terhubung, penjaminan berisiko menjadi instrumen administratif, bukan katalis pertumbuhan.

SDM dan Profesionalisme: Titik Kritis Keberlanjutan

Industri penjaminan adalah trust business. Karena itu, penguatan sumber daya manusia menjadi agenda strategis yang tidak bisa ditunda. Sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, jalur pendidikan formal mulai dari Diploma, Sarjana, Magister hingga Doktor, serta pengembangan Gelar Profesi Ahli Penjaminan adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan industri.

Tanpa SDM yang kompeten dan berintegritas, penjaminan akan kehilangan kredibilitasnya—betapapun kuat regulasinya.

Arah Transformasi 2026–2035

Memasuki dekade kedua, tantangan Industri Penjaminan semakin kompleks. Digitalisasi end-to-end, integrasi data nasional melalui National Guarantee System, penguatan kapitalisasi, serta pengembangan credit scoring UMKM berbasis data alternatif menjadi keniscayaan, bukan pilihan.

Di sinilah relevansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi sangat penting. P2SK menempatkan penjaminan sebagai bagian integral dari arsitektur sektor keuangan nasional—bukan sekadar pelengkap kebijakan kredit.

Menatap Dekade Berikutnya

Satu dekade UU Penjaminan telah membuktikan bahwa penjaminan mampu menjadi alat pemerataan akses pembiayaan, penguat stabilitas sistem keuangan, dan pendorong UMKM serta Koperasi naik kelas.
Dekade berikutnya menuntut lebih: integrasi ekosistem, digitalisasi menyeluruh, dan profesionalisasi industri.

Penjaminan kini tidak lagi cukup dipahami sebagai instrumen teknis. Penjaminan adalah alat transformasi ekonomi nasional, dengan UMKM dan Koperasi sebagai pilar utama penyerapan tenaga kerja dan ketahanan ekonomi Indonesia.

Jika ekosistem ini terus dibangun dengan visi jangka panjang, penjaminan bukan hanya menjaga risiko, tetapi mengubah masa depan ekonomi bangsa.

credit scoringkoperasikreditpenjaminanUMKMUU Penjaminan
Comments (0)
Add Comment