JAKARTA– Di tengah proses sidang dugaan korupsi kredit yang menjerat dirinya, Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019–2022 menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Surat itu menjadi pernyataan keras Babay terhadap arah penegakan hukum di sektor perbankan yang dinilainya telah menciptakan ketakutan masif di kalangan bankir profesional.
Surat terbuka tersebut ditulis pada Selasa (20/1/2026), di Semarang, sebagai respons atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/12/2025).
Dalam suratnya, Babay menegaskan bahwa perkara yang kini dihadapinya tidak berdiri sebagai kasus individual semata.
Kata dia, proses hukum yang berjalan telah berdampak luas terhadap psikologis dan keberanian bankir dalam menjalankan fungsi intermediasi kredit.
“Pengadilan kali ini bukan hanya mengadili personal saya pribadi, tapi ada ribuan bankir profesional yang saat ini CEMAS dan TAKUT dalam mengucurkan kredit,” ujar Babay.
Ia mengaitkan ketakutan tersebut dengan perlambatan penyaluran kredit dan stagnasi ekonomi nasional.
Menurutnya, kondisi itu membuat berbagai program stimulus dan pembiayaan pemerintah berisiko tidak berjalan optimal.
Ia bahkan menyinggung langsung kinerja ekonomi nasional yang dinilai sulit bergerak lebih tinggi di tengah iklim hukum yang tidak memberikan rasa aman bagi pengambil keputusan di perbankan.
“Tidak heran jika program Rp200 Trilyun kanda Menteri Keuangan Purbaya tidak optimal. Tidak heran jika pertumbuhan ekonomi stuck diangka sekitar 5%,” tegasnya.
Setop Kriminalisasi Bankir
Dalam surat terbuka itu pula, Babay mendesak dihentikannya praktik kriminalisasi terhadap bankir profesional.
Ia menekankan bahwa bank bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan urat nadi perekonomian nasional yang bergantung pada keberanian mengambil risiko terukur.
Surat tersebut juga memuat seruan agar pemerintah lebih dahulu melakukan transformasi hukum, menyelaraskan kepastian hukum dengan kebijakan ekonomi.
Ia juga meminta menerapkan kebijakan berbasis merit system. Hal ini sebagaimana dirujuk Babay pada nilai-nilai dalam Surah Yusuf dan Surah Al-Kahfi dalam Al-Qur’an.
Sebagaimana diketahui, Babay didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan keuangan negara sekitar Rp180 miliar terkait pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup) pada periode 2020.
Dakwaan tersebut dibacakan berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surakarta.
Namun, melalui surat terbuka ini, Babay secara terbuka menggeser isu dari pembelaan personal menjadi persoalan struktural, yaitubagaimana arah penegakan hukum terhadap keputusan bisnis perbankan akan menentukan masa depan kredit, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional di era pemerintahan baru. (*) Ranu Arasyki Lubis