Asuransi Cakrawala Proteksi dan Amar Bank Jalin Kerja Sama Bancassurance Properti

Jakarta— PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), bersama bank digital PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank), jalin kerja sama terkait produk asuransi property/industrial all risk.

Kolaborasi antara ACPI dan Amar Bank ditandai dengan penandatanganan kerja sama di kantor pusat Amar Bank, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6/2024).

Presiden Direktur PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, Sujaya Dinata mengatakan, baik ACPI dan Amar Bank ingin menghadirkan produk perlindungan Property All Risk bagi masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan bisa memberi nilai lebih kepada masyarakat, terutama nasabah Amar Bank.

“Sinergi kedua belah pihak, tentunya membawa angin segar bagi masyarakat terutama nasabah Amar Bank. Sehingga mendukung tujuan bersama untuk selalu mengutamakan nasabah dengan memberikan nilai lebih berupa produk perlindungan aset properti yang nantinya akan dikucurkan melalui bank” ujar Sujaya ,Kamis (6/6/2024).

Direktur Korporasi, Komersial, dan Operasional Amar Bank, Eka Banyuaji mengatakan, kehadiran asuransi proteksi diharapkan dapat menjadi keuntungan bagi para nasabah dan debitur. Khususnya UMKM yang melakukan pinjaman dengan agunan, sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang dijalankan selama ini.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan ACPI, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi debitur kami. Hal ini mengingat sebagian besar dari pinjaman Amar Bank ditujukan kepada UMKM,” jelas Eka Banyuaji.

Eka bilang, kerja sama melalui kanal Bancassurance ini memungkinkan produk asuransi ini bisa diperoleh di seluruh kantor cabang Amar Bank diseluruh Indonesia. Dengan dimulainya kerja sama ini diharapkan semakin membangun kesadaran masyarakat untuk mengasuransikan properti yang dimilikinya.

“Ini adalah sesuatu hal yang perlu dan mudah untuk dilakukan karena didukung oleh produk dan tenaga pemasaran berkualitas dari kedua belah pihak,” pungkasnya. (*) Ranu Arasyki Lubis

Asuransi Cakrawala Proteksi IndonesiaCakpro
Comments (0)
Add Comment