Astaga! PPATK Temukan Aliran Dana PSN Masuk ke Kantong ASN dan Politikus

Jakarta— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN).

Berdasarkan analisis transaksi keuangan yang dilakukan sepanjang 2023, ditemukan adanya aliran dana PSN yang masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dana PSN sebesar 36,81% mengalir ke rekening subkontraktor.

Merujuk pada hasil pemeriksaan, pengamatan, pencermatan dan analisis mendalam, PPATK mengidentifikasi bahwa transaksi dana dimaksud berkaitan dengan kegiatan operasional pembangunan.

Sementara, sebesar 36,67% transaksi dana pada PSN itu diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, terindentifikasi mengalir ke pihak pihak yang memiliki profil ASN, politikus serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku,” ujar Ivan pada Konferensi Pers Refleksi Akhir 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK 2024 di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Untuk saat ini, Ivan masih enggan mengungkap berapa nilai nominal perputaran dana pada dugaan korupsi tersebut. PPATK juga tidak menjelaskan lebih jauh terkait apa saja proyek PSN yang dimaksud.

Plt Deputi Analisis PPATK Danang Tri Hartono menambahkan temuan dari PPATK juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait.

Danang menyebut laporan itu telah ditindaklanjuti dan sejumlah kasus bahkan telah diekspos ke media.

“Terkait dengan PEN ya bisa sendiri melihat kasus-kasus belakangan ini yang terkait PEN ini apa, proyek apa aja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah diekspos media massa sehingga bisa disimpulkan sendiri,” jelas Danang.

Di kesempatan itu, PPATK telah menyampaikan 1.178 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait dengan 1.847 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) sepanjang Januari-November 2023. (*) RAL

ivan yustiavandanakorupsiKPKPPATKtppu
Comments (0)
Add Comment