Asal Tahu Aja, Ini Tiga Pasal UU TNI yang Digugat Masyarakat Sipil

Jakarta– Ada tiga kluster pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang dinilai kontroversial.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pasal-pasal revisi UU tersebut melegitimasi kembalinya dwifungsi militer seperti jaman Orde Baru.

Ketiga kluster pasal kontroversi, yang ditentang Koalisi Masyarakat Sipil, tersebut adalah: (1) peran TNI di luar operasi militer, (2) penempatan TNI di ranah sipil, dan (3) batas usia pensiun.

Berikut ini rincian penjelasannya: Pasal 7: Operasi Non-Militer. Melalui pasal ini, pemerintah mengusulkan penambahan tugas militer TNI di luar perang. Dalam UU sebelumnya, ada 14 tugas militer TNI di luar perang.

Dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru: (1) TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber, (2) TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, dan (3) TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Pasal 47: Penempatan TNI di Instansi Sipil. Pemerintah mengusulkan penambahan posisi sipil yang bisa diduduki TNI dari 10 menjadi 16.

Enam tambahan posisi baru itu adalah (1) peran TNI dalam pengamanan laut (Bakamla), (2) penanganan bencana (BNPB), (3) penanganan terorisme (BNPT), (4) kelautan dan perikanan, (5) Kejaksaan Agung, dan (6) pengelolaan perbatasan (BNPP).

Disebutkan, prajurit yang menduduki jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) didasarkan atas permintaan kementerian/lembaga serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga.

Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan.

Pasal 53: Batas Usia Pensiun RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat.

Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster: (1) usia 58 bagi perwira dan (2) usia 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah per 15 Maret, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

•Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun

• Perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun.

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas: (1) khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang – undangan.

(2) Untuk perwira tinggi bintang 4 atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden. (DW)

DPRRUU TNITNI
Comments (0)
Add Comment