Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejak Januari hingga 30 Juni 2023, OJK telah menerima 144.151 permintaan layanan masyarakat.
“Ini termasuk 10.071 pengaduan, 36 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Juni 2023, Selasa (4/7/2023).
Dari pengaduan tersebut, Friderica mengatakan sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 industri, financial technology, dan 1.957 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan.
Adapun, sebanyak 869 laporan merupakan pengaduan industri asuransi, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Pengaduan yang masuk tersebut dihimpun melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik OJK.
APPK tersebut, Friderica menegaskan OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan. Hal itu baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.
Friderica mengatakan, aplikasi ini digunakan masyarakat untuk membuat laporan jika memiliki masalah dengan lembaga jasa keuangan. OJK memastikan, pengaduan masyarakat yang sudah disampaikan melalui APPK wajib diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan terkait karena akan diawasi secara ketat oleh OJK sampai pengaduannya terselesaikan.
OJK memastikan penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen tersebut sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.
Masyarakat yang membuat pengaduan juga dapat memantaunya setelah mendapatkan nomor pengaduan dan PIN untuk menelusuri status pengaduan.
Jika dalam prosesnya tidak tercapai kesepakatan antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan, konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketanya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Terdapat cara mudah melakukan laporan melalui APPK. Setelah masuk ke dalam situs tersebut, masyarakat dapat memilih jenis layanan yang dibutuhkan, lalu dilanjutkan dengan mengisi formulir permasalahan dengan memasukkan nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, mengisi data, dan mengunggah dokumen bukti.
Selanjutnya, pelapor mendapatkan nomor layanan dan PIN. Hal ini dapat digunakan untuk menelusuri status pengaduan. OJK memastikan pengajuan yang disampaikan wajib diselesaikan lembaga jasa keuangan maksimal 20 hari kerja. Lalu ditambah 20 hari kerja jika diperlukan. (*) RAL