Jakarta— Di negeri ini hukum sulit ditebak: Wamenaker Immanuel Ebenezer yang kena OTT KPK langsung ditahan, sementara Silfester Matutita yang sudah divonis 6 tahun lalu masih bebas berkeliaran.
Hari ini, Kamis (21/8), seharusnya jadwal sidang PK untuk kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK) dengan terhukum Silfester, namun dia tak hadir dengan alasan sakit dada.
Seperti diketahui, setelah divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 lalu, Silfester tak kunjung dieksekusi.
Setelah bebas berkeliaran selama 6 tahun, pada 8 Agustus 2025 lalu dia baru mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pada jadwal sidang PK hari ini, Silfester kembali mangkir, dengan alasan sakit dada. Minta istirahat 5 hari.
“PK (seharusnya) tidak menunda eksekusi,, karena sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (20/8).
Seperti diketahui, Silfester yang Ketua Umum Solideritas Merah Putih (Solmet) itu dimejahijaukan karena memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
“Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla,” kata Silfester dalam orasinya. (DW)