Jakarta— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) yang berlokasi di Tangerang.
Keputusan ini disebabkan karena DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir. Adapun, pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha, DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” terang Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).
Tindakan pencabutan izin usaha DMS dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan dicabutnya izin itu, DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban itu antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya.
Perseroan juga diwajibkan menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk tim likuidasi.
“Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” terangnya.
Selain itu PT DMS dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.