Ajuur! Uang THR di Kemenaker Diduga Hasil Meras Agen TKA

Jakarta – Ini kabar miris dari Kemenaker: ternyata uang THR di Direktorat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) selama ini diduga berasal dari hasil memeras agen TKA.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan dua saksi oleh KPK dalam lanjutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dua saksi yang diperiksa Kamis (11/9) kemarin adalah mantan Subkoordinator Direktorat PPTKA, yakni Mustafa Kamal dan Eka Primasari.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mendalami kemungkinan penerimaan uang tidak sah dari para agen TKA (Tenaga Kerja Asing).

“Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Jumat (12/9).

Selain itu, kata Budi, juga didalami soal pembelian-pembelian aset oleh tersangka yang diduga berasal dari uang tidak sah yang diterima dari para agen TKA.

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK mengidentifikasi oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan diduga sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar hingga era Ida Fauziyah menjabat Menaker.

Dalam perkara ini, KPK sudah menahan delapan orang tersangka, yang menerima uang secara beragam. Mereka adalah:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, menerima uang Rp460 juta.
  2. Haryanto, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025. Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional menerima uang paling besar, yakni sebesar Rp18 miliar.
  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, menerima uang Rp580 juta.
  4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, menerima uang Rp2,3 miliar.
  5. Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025, menerima uang Rp6,3 miliar.
  6. Putri Citra Wahyoe, staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024, menerima uang Rp13,9 miliar.
  7. Jamal Shodiqin, staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024, menerima uang Rp1,1 miliar.
  8. Alfa Eshad, staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024, menerima uang Rp1,8 miliar.

Setelah dibagi-bagi, sisa uang digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan.

Seluruh pegawai Direktorat PPTKA yang berjumlah 85 orang juga diduga mendapat bagian dengan nilai total sebesar Rp8,94 miliar. (DW)

Kemenaker
Comments (0)
Add Comment