AJB Bumiputera 1912 ‘Back To Basic’ Menjadi UBER Berpayung Hukum UU P2SK

Oleh Diding S Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah resmi disetujui dan disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Diketok dan ditetapkan dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen pada Kamis 15 Desember 2022. Sebagaimana diketahui di dalamnya terdapat BAB VII terkait Asuransi Usaha Bersama.

Dengan disahkannya UU P2SK tersebut maka semua pihak, siapa pun dan apa pun posisi sesuai peran serta fungsinya, wajib menaati, memedomani dan melaksanakan aturan itu sebagaimana mestinya. Bila tidak, berarti orang/pihak tersebut menyimpang dan melanggar UU. Pelajari dengan seksama BAB VII yang mengatur klister Asuransi Usaha Bersama (Uber) yang ditujukan bagi AJB Bumiputera 1912.

Berikut prioritas yang harus segera ditindak lanjuti oleh para pihak antara lain, pertama, membuat aturan turunannya segera dan tidak membiarkan aturan yang tidak sesuai. Kedua, mengubah anggaran dasar yang selama ini keluar rel agar kembali diluruskan bahwa semua pemegang polis adalah anggota pemilik perusahaan (dari anggota, oleh anggota, untuk anggota). Jadi, tidak boleh ada pemegang polis asuransi UBER yang dinyatakan nonanggota.

Ketiga, organ perusahaan kembali dibentuk sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku dan harus berperan sebagaimana mestinya alias tidak boleh ‘loncat pagar’.

Keempat, tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) jangan disepelekan dan harus diterapkan dijalankan. Kelima, berbicaralah apa adanya dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Bukan sembarang mengeluarkan komentar, seperti ‘bunyi terompet bekas tahun baruan’. Apalagi yang berkapasitas sebagai petinggi AJB Bumiputera 1912.

Keenam, organ perusahaan yang mewakili seluruh anggota pemegang polis (pempol) sebagai pemilik perusahaan dari Rapat Umum Anggota (RUA), pengelola/ pengurus (BoC, BoD) serta insan AJB Bumiputera 1912 jangan ‘mengembuskan angin surga’ atau memberi janji untuk membayar klaim. Membayar klaim merupakan kewajiban perusahaan atas hak masyarakat pemegang polis. Tidak ada di polis klausul mengingkari janji untuk membayar klaim. Terlebih, gagal bayar yang tidak pasti dan tidak jelas penyebabnya.

Modal Manusia Kunci Utama AJB Bumiputera 1912.

Tanpa Modal Manusia yang baik, benar, serta amanah, mustahil AJB Bumiputera 1912 dapat meraih kejayaan seperti masa lalu atau maju lebih pesat di masa depan. Bagi saya, the right man on the right place at the right time. Tanpa modal manusia yang tepat, semuanya hanya ‘mimpi di siang hari bolong’ atau sebatas halusinasi.

Internal AJB Bumiputera 1912 harus berani jujur untuk menjelaskan jika terdapat ‘penyakit’ yang diderita perusahaan. Apalagi, penyakit kronis yang merusak kerukunan dan kekeluargaan antarpegawai perusahaan hingga membuat tercerai-berainya kebersamaan internal yang berujung pada krisis integritas.

Selanjutnya, beri kepedulian kepada masyarakat pemegang polis dan jajaran pekerja yang sudah sangat lama menderita. Melangkah kembali untuk mengembangkan dan memperkuat AJB Bumiputera 1912 sesuai UU P2SK yang didalamnya memuat payung hukum klaster Asuransi Usaha Bersama (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

Mari memulai kembali komitmen untuk mengembangkan dan memperkuat modal manusia. Bangun kembali kepercayaan masyarakat, berikan benefit yang terbaik, dan ikhtiarkan memperoleh keuntungan perusahaan dan stakeholder. Insya Allah akan berkah bila didasari niat baik dan benar serta semangat. (*)

Editor: Ranu Arasyki

AJB Bumiputera 1912Diding S. AnwarDPRUBERUsaha BersamaUU P2SK
Comments (0)
Add Comment