Adian Napitupulu: Kalau Tidak Setuju UU KPK, Silahkan ke MK

THE ASIAN POST, JAKARTA – Salah satu Anggota DPR, Adian Napiputulu hadir dalam diskusi publik yang digelar oleh Universitas 17 Agustus 1945 pada Jumat (10/11) di Jakarta. Diskusi ini membahas tentang perlu atau tidaknya Presiden mengeluarkan Perppu UU KPK.

Pada diskusi tersebut, Adian tegas menyatakan bahwa Perppu UU KPK tidak diperlukan.

“Sekarang sudah tersedia mekanisme penggugatan dan ada aturan main. Jadi kalau anda tidak setuju, bentuklah argumentasi yang kuat dan silahkan ke MK,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/10).

Menurutnya, aksi demo beberapa waktu lalu kurang relevan karena saat sudah ada Mahkamah Konstitusi untuk menampung persengketaan semacam ini. Ia juga memberi contoh tentang satpam yang menang ketika menggugat DPR di MK.

“Dulu tahun 1998, mengapa kita memilih turun ke jalan? Karena tidak ada pintu lain untuk menyampaikan gagasan kami. Undang-undang apapun tidak bisa di gugat. Nah, sekarang ada Mahkamah Konstitusi. Satpam saja menang, masa, ribuan dosen dan mahasiswa tidak bisa? Atau memang tak berani mencoba saja?” ungkap Adian.

Senada dengan Adian, Pengamat Sosial Politik, Rudi. S Kamri mengatakan bahwa diterbitkannya Perppu UU KPK tidak akan mendidik masyarakat Indonesia. Menurutnya, KPK akan tetap dikuatkan melalui UU KPK dengan berintegrasi sebagaimana lembaga lainnya.

“Saya tidak setuju dengan Perppu ini karena dengan ini (Perppu) negara tidak mendidik rakyatnya untuk taat konstitusi. Ada MA, ada MK, ada mekanisme untuk mengadukan itu. Ke depan, jika ada UU seperti ini lagi, apakah hal yang sama akan terulang? turun kejalan lagi, rusuh-rusuh lagi, dan ujungnya Perppu. Nah ini dimana taat konstitusi nya?”

Sebelumnya, Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla juga dengan tegas menolak penerbitan Perppu UU KPK. Ia menyebutkan bahwa penerbitan Perppu hanya akan menjatuhkan wibaba pemerintah dimata rakyat.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo yang akan diumumkan paling lambat 14 Oktober nanti terkait dengan UU KPK yang sebelumnya telah disahkan DPR. (Evan Yulian Philaret)

Adian NapitupuluPerppu UU KPK
Comments (0)
Add Comment