Jakarta– Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan akan menghormati dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang melarang pembatalan klaim asuransi secara sepihak.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebutkan, AAUI menghormati semua proses hukum yang berlangsung dan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia.
Budi bilang, proses hukum terkait permasalahan pembatalan klaim asuransi secara sepihak tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Termasuk penyedia jasa asuransi, nasabah, serta regulator.
“Ini nantinya harus sama-sama mengintrospeksi diri. Baik dari sisi customer atau pemegang polis maupun dari sisi kami juga sebagai perusahaan asuransi atau penanggung,” terang Budi Herawan di Jakarta, Selasa (7/1/2024).
Menurutnya, AAUI sedang menganalisa dampak dari Putusan MK dan ketentuan dalam polis asuransi yang berlaku. Ia memastikan bahwa ketentuan itu sejalan dengan hukum dan keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam putusan tersebut.
AAUI juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota untuk memberikan pemahaman mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan itu.
“Kami berharap keputusan MK ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, putusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransian,” jelasnya.
Sebelumnya, MK menggelar sidang Pengucapan Putusan No. 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Jum’at (3/1/2024).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon inkonstitusional bersyarat.
“Menyatakan norma Pasal 251 KUHD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, ‘termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan’,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Perkara ini dimohonkan oleh Maribati Duha, ahli waris dari penerima manfaat atas nama Alm. Sopan Santun Duha, dengan tertanggung/pemegang polis atas nama Alm. Latima Laia, yang terdaftar sebagai pemegang polis asuransi jiwa dari PT Prudential Life Assurance (Prudential) sejak 25 November 2013.
Dalam perkara ini AAUI hanya bertindak sebagai ad informandum atau pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara tidak langsung terkait pokok permohonan.(*)